Hasil verifikasi pelipatan kertas suara yang dilakukan oleh KPUD Merauke selama seminggu, ditemui sebanyak 44.108 surat suara rusak dari total sebanyak 497.036 surat suara yang dibutuhkan.
Kerusakan itu, disebabkan karena ditemui dalam keadaan robek dan juga ada yang bergaris merah sehingga dianggap cacat untuk digunakan. "Selain robek, banyak juga ditemui surat suara bergaris merah, itu sangat riskan sekali pada saat perhitungan suara karena tinta yang akan digunakan untuk mencontreng berwarna merah pula. Berdasarkan petunjuk KPU Provinsi, kalau ada surat suara yang berbintik – bintik dan berwarna selain merah itu dianggap sah," tutur salah seorang anggota KPUD Merauke, Agnes Godelien Kasihiuw,SE ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya (17/3).
Lebih rinci, dirinya menjelaskan bahwa surat suara yang rusak meliputi DPR sebanyak 61 lembar, DPD sebanyak 451 lembar,DPRP sebanyak 19.801, DPRD Dapil I sebanyak 18.701 lembar, Dapil II sebanyak 44 dan Dapil III sebanyak 4.960 surat suara. Untuk tindak lanjut dari kerusakan itu, maka kerusakan itu akan segera dilaporkan ke KPU Pusat untuk segera mencetak ulang surat suara sesuai kebutuhan. “Kami akan mengirimkan satu anggota KPUD untuk ke KPU Pusat agar dapat mengklarifikasi surat suara yang rusak sehingga dapat langsung mengontrol proses pencetakan agar tidak terulang lagi," tutur Agnes.
Dirinya berharap agar proses penggantian surat suara yang rusak dapat secepat mungkin terealisasi agar tidak menghambat proses pendistribusian dan prosespemilihan nantinya. Sedangkan terhadap kertas suara yang rusak dan direncanakan akan dimusnahkan, maka KPUD Merauke masih berkoordinasi dengan KPU pusat. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Kerusakan itu, disebabkan karena ditemui dalam keadaan robek dan juga ada yang bergaris merah sehingga dianggap cacat untuk digunakan. "Selain robek, banyak juga ditemui surat suara bergaris merah, itu sangat riskan sekali pada saat perhitungan suara karena tinta yang akan digunakan untuk mencontreng berwarna merah pula. Berdasarkan petunjuk KPU Provinsi, kalau ada surat suara yang berbintik – bintik dan berwarna selain merah itu dianggap sah," tutur salah seorang anggota KPUD Merauke, Agnes Godelien Kasihiuw,SE ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya (17/3).
Lebih rinci, dirinya menjelaskan bahwa surat suara yang rusak meliputi DPR sebanyak 61 lembar, DPD sebanyak 451 lembar,DPRP sebanyak 19.801, DPRD Dapil I sebanyak 18.701 lembar, Dapil II sebanyak 44 dan Dapil III sebanyak 4.960 surat suara. Untuk tindak lanjut dari kerusakan itu, maka kerusakan itu akan segera dilaporkan ke KPU Pusat untuk segera mencetak ulang surat suara sesuai kebutuhan. “Kami akan mengirimkan satu anggota KPUD untuk ke KPU Pusat agar dapat mengklarifikasi surat suara yang rusak sehingga dapat langsung mengontrol proses pencetakan agar tidak terulang lagi," tutur Agnes.
Dirinya berharap agar proses penggantian surat suara yang rusak dapat secepat mungkin terealisasi agar tidak menghambat proses pendistribusian dan prosespemilihan nantinya. Sedangkan terhadap kertas suara yang rusak dan direncanakan akan dimusnahkan, maka KPUD Merauke masih berkoordinasi dengan KPU pusat. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi