Pemerintah Provinsi Papua digelontori dana Rp 19 triliun lebih dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Dari total dana tersebut 20 persen untuk bidang pendidikan.
Dari data resmi yang diperoleh JUBI, Total Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Papua, dan Dana Infrastruktur Otsus Papua yang dialokasikan dari APBN 2009 bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua adalah Rp 19.058.322.297.700, dengan rincian sebagai berikut: DAU Provinsi Papua adalah sebesar Rp 1.058.227.764.000; dan DAU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua berjumlah Rp 8.066.776.439.900, DAK Provinsi Papua sebesar Rp 81.273.000.000; dan DAK Kabupaten/Kota Se-Provinisi Papua berjumlah Rp 1.523.732.000.000. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebesar Rp 2.609.797.400.000 dan Dana Infrastruktur Otonomi Khusus Papua sebesar Rp 800.000.000.
Ketika menyerahkan DIPA beberapa hari lalu, Presiden menjelaskan pokok-pokok isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009, yang intinya adalah total APBN tahun 2009 berjumlah Rp 1.037,1 triliun. Tahun anggaran 2009 adalah tahun pertama sepanjang sejarah pemerintahan di Republik Indonesia di mana APBN melampaui angka 1.000 (seribu) triliun.
Adapun rincian APBN 2009 adalah sebagai berikut: Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 716,4 triliun. Anggaran Transfer untuk Daerah berjumlah Rp 320,7 triliun. Dari total Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 143,6 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 77,7 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 93,8 triliun; Bantuan Sosial sebesar Rp 67,8 triliun; dan Pembayaran Bunga Utang, Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebesar Rp 333,5 triliun.
Amanat Undang Undang Dasar tentang anggaran pendidikan sebesar 20% dari seluruh APBN telah berhasil dipenuhi mulai tahun anggaran 2009 ini. Jumlah anggaran untuk pendidikan sebesar Rp 207,4 triliun yang disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 61,5 triliun, Departemen Agama sebesar Rp 23,4 triliun, Kementerian Negara/Lembaga lainnya sebesar Rp 3,0 triliun, Bagian Anggaran 69 sebesar Rp 1,7 triliun, dan melalui Transfer ke Daerah sebesar Rp 117,8 triliun. (John Pakage)
Sumber : Tabloid Jubi
Dari data resmi yang diperoleh JUBI, Total Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Papua, dan Dana Infrastruktur Otsus Papua yang dialokasikan dari APBN 2009 bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua adalah Rp 19.058.322.297.700, dengan rincian sebagai berikut: DAU Provinsi Papua adalah sebesar Rp 1.058.227.764.000; dan DAU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua berjumlah Rp 8.066.776.439.900, DAK Provinsi Papua sebesar Rp 81.273.000.000; dan DAK Kabupaten/Kota Se-Provinisi Papua berjumlah Rp 1.523.732.000.000. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebesar Rp 2.609.797.400.000 dan Dana Infrastruktur Otonomi Khusus Papua sebesar Rp 800.000.000.
Ketika menyerahkan DIPA beberapa hari lalu, Presiden menjelaskan pokok-pokok isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009, yang intinya adalah total APBN tahun 2009 berjumlah Rp 1.037,1 triliun. Tahun anggaran 2009 adalah tahun pertama sepanjang sejarah pemerintahan di Republik Indonesia di mana APBN melampaui angka 1.000 (seribu) triliun.
Adapun rincian APBN 2009 adalah sebagai berikut: Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 716,4 triliun. Anggaran Transfer untuk Daerah berjumlah Rp 320,7 triliun. Dari total Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 143,6 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 77,7 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 93,8 triliun; Bantuan Sosial sebesar Rp 67,8 triliun; dan Pembayaran Bunga Utang, Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebesar Rp 333,5 triliun.
Amanat Undang Undang Dasar tentang anggaran pendidikan sebesar 20% dari seluruh APBN telah berhasil dipenuhi mulai tahun anggaran 2009 ini. Jumlah anggaran untuk pendidikan sebesar Rp 207,4 triliun yang disalurkan melalui Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 61,5 triliun, Departemen Agama sebesar Rp 23,4 triliun, Kementerian Negara/Lembaga lainnya sebesar Rp 3,0 triliun, Bagian Anggaran 69 sebesar Rp 1,7 triliun, dan melalui Transfer ke Daerah sebesar Rp 117,8 triliun. (John Pakage)
Sumber : Tabloid Jubi