Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 12 March 2009

Putusan Bebas 5 WNA Australia Terlepas Dari Masalah Politik

Berbicara mengenai putusan bebas atas kasus pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran penerbangan yang dilakukan oleh kelima terdakwa berkebangsaan Australia, maka kesemuanya terlepas dari masalah politis ataupun hubungan Indonesia dengan Australia atau Australia dengan Papua.

“Yang disoroti adalah masalah hukum dan dikembalikan pada koridor hukum apakah ada aturan perundang-undangan yang dilanggar ataukah tidak," tegas Kuasa Hukum kelima terdakwa, MH. Rifan,SH dari Austrindo Law Office Denpasar Bali dalam konfrensi pers yang dilakukan di Rumah Makan Pondok Bambu (11/3). Dirinya mengatakan, dalam menangani hukum, pihaknya tidak melihat apakah mereka berkebangsaan Australia atau warga negara manapun, namun lebih melihat dari sisi kemanusiaan bahwa kelima terdakwa mempunyai hak untuk mendapat keadilan di Indonesia. Dengan adanya putusan bebas tersebut, kelima terdakwa mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membebaskan kelima terdakwa secara murni.

Perihal tuntutan balik terhadap pihak tertentu, Rifan mengatakan belum memikirkan dan tidak akan mencari permasalahan baru melalui tuntutan atau gugatan balik pada pihak-pihak tertentu. “Kami sudah cukup bahagia bahwa keadilan di Bumi Papua masih ditegakka. Sebab sebelumnya, di Pengadilan Negeri Merauke terjadi beda persepsi dengan kuasa hukum, sehingga kami selaku kuasa hukum mengajukan tidak puas melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dan kami sudah cukup puas dengan putusan Pengadilan Tinggi," tuturnya. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Putusan Bebas 5 WNA Australia Terlepas Dari Masalah Politik ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 12 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.