Berbicara mengenai putusan bebas atas kasus pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran penerbangan yang dilakukan oleh kelima terdakwa berkebangsaan Australia, maka kesemuanya terlepas dari masalah politis ataupun hubungan Indonesia dengan Australia atau Australia dengan Papua.
“Yang disoroti adalah masalah hukum dan dikembalikan pada koridor hukum apakah ada aturan perundang-undangan yang dilanggar ataukah tidak," tegas Kuasa Hukum kelima terdakwa, MH. Rifan,SH dari Austrindo Law Office Denpasar Bali dalam konfrensi pers yang dilakukan di Rumah Makan Pondok Bambu (11/3). Dirinya mengatakan, dalam menangani hukum, pihaknya tidak melihat apakah mereka berkebangsaan Australia atau warga negara manapun, namun lebih melihat dari sisi kemanusiaan bahwa kelima terdakwa mempunyai hak untuk mendapat keadilan di Indonesia. Dengan adanya putusan bebas tersebut, kelima terdakwa mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membebaskan kelima terdakwa secara murni.
Perihal tuntutan balik terhadap pihak tertentu, Rifan mengatakan belum memikirkan dan tidak akan mencari permasalahan baru melalui tuntutan atau gugatan balik pada pihak-pihak tertentu. “Kami sudah cukup bahagia bahwa keadilan di Bumi Papua masih ditegakka. Sebab sebelumnya, di Pengadilan Negeri Merauke terjadi beda persepsi dengan kuasa hukum, sehingga kami selaku kuasa hukum mengajukan tidak puas melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dan kami sudah cukup puas dengan putusan Pengadilan Tinggi," tuturnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Yang disoroti adalah masalah hukum dan dikembalikan pada koridor hukum apakah ada aturan perundang-undangan yang dilanggar ataukah tidak," tegas Kuasa Hukum kelima terdakwa, MH. Rifan,SH dari Austrindo Law Office Denpasar Bali dalam konfrensi pers yang dilakukan di Rumah Makan Pondok Bambu (11/3). Dirinya mengatakan, dalam menangani hukum, pihaknya tidak melihat apakah mereka berkebangsaan Australia atau warga negara manapun, namun lebih melihat dari sisi kemanusiaan bahwa kelima terdakwa mempunyai hak untuk mendapat keadilan di Indonesia. Dengan adanya putusan bebas tersebut, kelima terdakwa mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membebaskan kelima terdakwa secara murni.
Perihal tuntutan balik terhadap pihak tertentu, Rifan mengatakan belum memikirkan dan tidak akan mencari permasalahan baru melalui tuntutan atau gugatan balik pada pihak-pihak tertentu. “Kami sudah cukup bahagia bahwa keadilan di Bumi Papua masih ditegakka. Sebab sebelumnya, di Pengadilan Negeri Merauke terjadi beda persepsi dengan kuasa hukum, sehingga kami selaku kuasa hukum mengajukan tidak puas melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dan kami sudah cukup puas dengan putusan Pengadilan Tinggi," tuturnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi