Keempat terdakwa kasus keimigrasian yang menimpa penumpang pilot pesawat Partenavia P-68 No. Registrasi VH-PFP milik Cape Air Transport, Vera Scott Bloxam cs diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, Elsa Mutiara Napitupulu,SH.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum kelima terdakwa MH.Rifan, SH kepada sejumlah wartawan di Rumah Makan Pondok Bambu (11/3). Dasar pertimbangan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Jayapura adalah bahwa keempat terdakwa belum memasuki wilayah teritorial Indonesia. “Karena yang dimaksud wilayah teritorial Indonesia dalam undang-undang keimigrasian itu adalah wilayah yang ketika mereka datang setelah terlebih dahulu melalui pemeriksaan keimigrasian. Jadi ketika mereka masuk ke bandara Mopah, mereka diminta turun oleh pihak angkatan udaran dan bukanlah keinginan mereka untuk turun ke bandara melainkan diperintahkan oleh pihak angkatan udara yang selanjutnya menunggu di ruang tunggu," ujar Rifan.
Sesuai dengan keterangan saksi dari angkatan udara, pemindaha kelima WNA Australia itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. Menurut Rifan, hal itu merupakan kesalahan terbesar yang dilakukan, karena kelima terdakwa tidak memiliki visa dan ijin masuk sesuai dengan undang-undang keimigrasian sehingga mereka seharusnya wajib meninggalkan wilayah Indonesia. “Jadi tidak diperkenankan untuk masuk, malah disuruh masuk dan disuruh tingga di hotel. Ini berarti sudah berada di wilayah NKRI. Dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, seakan-akan ada unsur menjebak dan proses pembiaran. Seharusnya sebagai warga sipil kelima terdakwa ditangani oleh aparat imigrasi, bukan dari angkatan udara atau pihak bandara," ungkapnya sekaligus menambahkan bahwa ketika pihak imigrasi melakukan pengecekan bahwa mereka tidak memiliki visa dan tidak bisa mendapatkan visa on arrival maka saat itu juga pihak imigrasi wajib memerintahkan kelima terdakwa untuk meninggalkan Indonesia.
Menyinggung soal kepulangan kelima terdakwa, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memerintahkan kelima terdakwa untuk segera meninggalkan Indonesia dalam kesempatan pertama. “Jika dalam kondisi cuaca buruk, maka besok dalam kesempatan pertama kita akan meminta kejaksaan selaku eksekutor untuk segera melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi Jayapura," jelasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Demikian disampaikan Kuasa Hukum kelima terdakwa MH.Rifan, SH kepada sejumlah wartawan di Rumah Makan Pondok Bambu (11/3). Dasar pertimbangan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Jayapura adalah bahwa keempat terdakwa belum memasuki wilayah teritorial Indonesia. “Karena yang dimaksud wilayah teritorial Indonesia dalam undang-undang keimigrasian itu adalah wilayah yang ketika mereka datang setelah terlebih dahulu melalui pemeriksaan keimigrasian. Jadi ketika mereka masuk ke bandara Mopah, mereka diminta turun oleh pihak angkatan udaran dan bukanlah keinginan mereka untuk turun ke bandara melainkan diperintahkan oleh pihak angkatan udara yang selanjutnya menunggu di ruang tunggu," ujar Rifan.
Sesuai dengan keterangan saksi dari angkatan udara, pemindaha kelima WNA Australia itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. Menurut Rifan, hal itu merupakan kesalahan terbesar yang dilakukan, karena kelima terdakwa tidak memiliki visa dan ijin masuk sesuai dengan undang-undang keimigrasian sehingga mereka seharusnya wajib meninggalkan wilayah Indonesia. “Jadi tidak diperkenankan untuk masuk, malah disuruh masuk dan disuruh tingga di hotel. Ini berarti sudah berada di wilayah NKRI. Dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, seakan-akan ada unsur menjebak dan proses pembiaran. Seharusnya sebagai warga sipil kelima terdakwa ditangani oleh aparat imigrasi, bukan dari angkatan udara atau pihak bandara," ungkapnya sekaligus menambahkan bahwa ketika pihak imigrasi melakukan pengecekan bahwa mereka tidak memiliki visa dan tidak bisa mendapatkan visa on arrival maka saat itu juga pihak imigrasi wajib memerintahkan kelima terdakwa untuk meninggalkan Indonesia.
Menyinggung soal kepulangan kelima terdakwa, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memerintahkan kelima terdakwa untuk segera meninggalkan Indonesia dalam kesempatan pertama. “Jika dalam kondisi cuaca buruk, maka besok dalam kesempatan pertama kita akan meminta kejaksaan selaku eksekutor untuk segera melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi Jayapura," jelasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi