Keinginan dari kelima WNA Australia yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jayapura untuk segera pulang ke negaranya mengalami hambatan. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan pencekalan terhadap keberangkatan kelima WNA Australia dengan alasan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jayapura.
“Penetapan memang sudah ada, namun kami masih menunggu petunjuk dan putusan banding dari Kejaksaan Tinggi Jayapura yang baru saja kami kirimkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum ) Yasef Bonay,SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya (11/3).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum kelima terdakwa MH.Rifan,SH menanggapi bahwa putusan Kejaksaan Negeri Merauke untuk tidak mau melaksanakan putusan itu, merupakan tindakan pembangkangan yang dilakukan oleh insitusi hukum. Untuk itu, maka pihaknya akan segera melayangkan surat protes kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung secepat mungkin. “Kami sangat menyayangkan sikap kejaksaan negeri yang telah menginjak-injak hukum di negara kita sendiri. Kejari seakan-akan menentukan hukum berdasarkan seleranya. Jika menguntungkan pihak mereka, maka dapat melaksanakan penetapan tanpa ada jeda waktu, namun jika menguntungkan terdakwa maka pihak kejaksaan tidak mau melaksanakannya," ujarnya kesal.
Menurutnya, pihak kejaksaan tidak boleh menganggap hukum sebagai suatu perdagangan. Jika sudah ada penetapan , maka pihak Kejari maupun Kejaksaan Agung harus melaksanakannya. “Proses ini terlalu berbelit-belit dan tidak memiliki dasar hukum," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan negeri belum mengambil suatu keputusan terhadap kelima WNA Australia. Dari hasil pantauan Jubi, Kelima WNA Australia itu dengan ditemani kuasa hukumnya telah berada di bandara Mopah Merauke sebagai daerah netral menunggu putusan kejaksaan negeri Merauke yang sampai saat ini masih menunggu putusan Kejati Jayapura. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Penetapan memang sudah ada, namun kami masih menunggu petunjuk dan putusan banding dari Kejaksaan Tinggi Jayapura yang baru saja kami kirimkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum ) Yasef Bonay,SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya (11/3).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum kelima terdakwa MH.Rifan,SH menanggapi bahwa putusan Kejaksaan Negeri Merauke untuk tidak mau melaksanakan putusan itu, merupakan tindakan pembangkangan yang dilakukan oleh insitusi hukum. Untuk itu, maka pihaknya akan segera melayangkan surat protes kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung secepat mungkin. “Kami sangat menyayangkan sikap kejaksaan negeri yang telah menginjak-injak hukum di negara kita sendiri. Kejari seakan-akan menentukan hukum berdasarkan seleranya. Jika menguntungkan pihak mereka, maka dapat melaksanakan penetapan tanpa ada jeda waktu, namun jika menguntungkan terdakwa maka pihak kejaksaan tidak mau melaksanakannya," ujarnya kesal.
Menurutnya, pihak kejaksaan tidak boleh menganggap hukum sebagai suatu perdagangan. Jika sudah ada penetapan , maka pihak Kejari maupun Kejaksaan Agung harus melaksanakannya. “Proses ini terlalu berbelit-belit dan tidak memiliki dasar hukum," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan negeri belum mengambil suatu keputusan terhadap kelima WNA Australia. Dari hasil pantauan Jubi, Kelima WNA Australia itu dengan ditemani kuasa hukumnya telah berada di bandara Mopah Merauke sebagai daerah netral menunggu putusan kejaksaan negeri Merauke yang sampai saat ini masih menunggu putusan Kejati Jayapura. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi