Upaya penyelesaian kasus lima WNA Australia yang terdampar di wilayah NKRI tanpa mengantongi SC dan FA hingga kini belum berstatus hukum tetap. Hal ini lantaran pihak Kejaksaan Negeri Merauke telah melayangkan Kasasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yafet Ruben Bonay,SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (16/3) mengatakan bahwa pihaknya berupaya menjerat kelima WNA Australia itu karena tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah memutuskan kelimanya bebas beserta barang bukti.
Pihaknya menemui celah dimana sesuai dengan pasal 194 ayat 3 KUHAP dinyatakan bahwa barang bukti belum berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dijadikan alasan menaikkan kasasi. “Jadi selama belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti masih di tahan di kejaksaan," tutur Bonay.
Ditanyai proses penegakan hukum terhadap kelima WNA Australia, dirinya menegaskan bahwa dalam kasus ini harus tetap diutamakan asas praduga tak bersalah. “Kami belum dapat memvonis mereka bersalah karena upaya hukum masih terus dilakukan. Putusan final ada di mahkamah agung jadi tinggal menunggu saja," tutupnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yafet Ruben Bonay,SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (16/3) mengatakan bahwa pihaknya berupaya menjerat kelima WNA Australia itu karena tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah memutuskan kelimanya bebas beserta barang bukti.
Pihaknya menemui celah dimana sesuai dengan pasal 194 ayat 3 KUHAP dinyatakan bahwa barang bukti belum berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dijadikan alasan menaikkan kasasi. “Jadi selama belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti masih di tahan di kejaksaan," tutur Bonay.
Ditanyai proses penegakan hukum terhadap kelima WNA Australia, dirinya menegaskan bahwa dalam kasus ini harus tetap diutamakan asas praduga tak bersalah. “Kami belum dapat memvonis mereka bersalah karena upaya hukum masih terus dilakukan. Putusan final ada di mahkamah agung jadi tinggal menunggu saja," tutupnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi