Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 17 March 2009

Masih Dalam Upaya Hukum, 5 WNA Belum Berstatus Hukum Tetap

Upaya penyelesaian kasus lima WNA Australia yang terdampar di wilayah NKRI tanpa mengantongi SC dan FA hingga kini belum berstatus hukum tetap. Hal ini lantaran pihak Kejaksaan Negeri Merauke telah melayangkan Kasasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yafet Ruben Bonay,SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (16/3) mengatakan bahwa pihaknya berupaya menjerat kelima WNA Australia itu karena tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah memutuskan kelimanya bebas beserta barang bukti.

Pihaknya menemui celah dimana sesuai dengan pasal 194 ayat 3 KUHAP dinyatakan bahwa barang bukti belum berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dijadikan alasan menaikkan kasasi. “Jadi selama belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti masih di tahan di kejaksaan," tutur Bonay.

Ditanyai proses penegakan hukum terhadap kelima WNA Australia, dirinya menegaskan bahwa dalam kasus ini harus tetap diutamakan asas praduga tak bersalah. “Kami belum dapat memvonis mereka bersalah karena upaya hukum masih terus dilakukan. Putusan final ada di mahkamah agung jadi tinggal menunggu saja," tutupnya. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Masih Dalam Upaya Hukum, 5 WNA Belum Berstatus Hukum Tetap ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 17 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.