Lima warga Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kelima warga tersebut diringkus saat sedang main judi jenis kiu-kiuw di atas kapal kayu Sederhana yang sedang sandar di Pelabuhan Prabu, Asiki, Minggu (22/3). Kelima warga tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Jair, Tanah Merah guna menjalani penahanan. Selain menangkap 5 warga, aparat kepolisian setempat juga menyita minuman keras jenis Karnival sebanyak 10 karton atau 120 botol yang mempunyai kadar alkohol sekitar 36 persen.
Kapolsek Jair Iptu Andi Makanuay, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal tersebut. Menurut Kapolsek, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima anggotanya di lapangan bahwa ada minuman alkohol ilegal yang diturunkan dari atas kapal tersebut.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan ternyata menemukan 5 warga tersebut sedang bermain judi di atas kapal. ''Selain kami berhasil menyita 10 karton Miras ilegal, kami juga meringkus 5 warga yang sedang bermain judi. Sekarang sudah ditahan untuk diproses hukum,''tandasnya.
Kapolsek menduga, Miras tersebut didatangkan dari Pulau Kimaam Wanaam.Dirinya, tidak akan mentolelir oknum masyarakat yang menjual Miras di wilayah kerjanya. Sebab,menurut Kapolsek, Miras merupakan pemicu terjadinya tindak pidana selama ini. Apalagi, saat ini dalam suasana kampanye Pemilu sehingga Miras tersebut akan memicu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat.(ulo)
Sumber : Tabloid Jubi
Kapolsek Jair Iptu Andi Makanuay, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal tersebut. Menurut Kapolsek, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima anggotanya di lapangan bahwa ada minuman alkohol ilegal yang diturunkan dari atas kapal tersebut.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan ternyata menemukan 5 warga tersebut sedang bermain judi di atas kapal. ''Selain kami berhasil menyita 10 karton Miras ilegal, kami juga meringkus 5 warga yang sedang bermain judi. Sekarang sudah ditahan untuk diproses hukum,''tandasnya.
Kapolsek menduga, Miras tersebut didatangkan dari Pulau Kimaam Wanaam.Dirinya, tidak akan mentolelir oknum masyarakat yang menjual Miras di wilayah kerjanya. Sebab,menurut Kapolsek, Miras merupakan pemicu terjadinya tindak pidana selama ini. Apalagi, saat ini dalam suasana kampanye Pemilu sehingga Miras tersebut akan memicu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat.(ulo)
Sumber : Tabloid Jubi