Lima warga Australia yang dibebaskan dari penjara Merauke karena melakukan pendaratan ilegal minta pertolongan pemerintah Australia. Sebab, jaksa penuntut umum menolak memberikan izin kelimanya untuk kembali ke Australia.
Saat ini kelimanya terjebak di bandara Mopah, Merauke menunggu surat dari jaksa. "Jaksa mengabaikan putusan hakim yang membebaskan kelimanya dan meminta mereka terbang ke Australia," kata pengacara lima warga Australia, Mohammad Rifan seperti dikutip laman harian lokal Australia, The Age, Rabu 11 Maret 2009.
Rifan berdalih menurut hukum Indonesia, jaksa tak bisa mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi. "Putusan itu tak bisa dikasasi. Menurut Pasal 244 KUH Pidana, jika hakim membebaskan terdakwa dan memintanya pergi secepatnya, putusan itu tak bisa dikasasi," kata Rifan.
Menurut Rifan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada presiden dan jaksa agung. "Ini adalah diskriminasi penerapan hukum di Indonesia. Kalau warga Indonesia yang mengalaminya mereka bisa langsung bebas, kenapa warga Australia tidak," Rifan menambahkan.
William Scott-Bloxam (62), istrinya, Vera (54), serta tiga rekannya Karen Burke (51), Hubert Hofer (57) and Keith Mortimer (60) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 50 juta pada sang pilot yang asal Queensland, William. Sedangkan empat penumpangnya divonis dua tahun bui dan denda.
Kelima warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan seperti "security clearance" dan "flight approval".
• VIVAnews
Saat ini kelimanya terjebak di bandara Mopah, Merauke menunggu surat dari jaksa. "Jaksa mengabaikan putusan hakim yang membebaskan kelimanya dan meminta mereka terbang ke Australia," kata pengacara lima warga Australia, Mohammad Rifan seperti dikutip laman harian lokal Australia, The Age, Rabu 11 Maret 2009.
Rifan berdalih menurut hukum Indonesia, jaksa tak bisa mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi. "Putusan itu tak bisa dikasasi. Menurut Pasal 244 KUH Pidana, jika hakim membebaskan terdakwa dan memintanya pergi secepatnya, putusan itu tak bisa dikasasi," kata Rifan.
Menurut Rifan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada presiden dan jaksa agung. "Ini adalah diskriminasi penerapan hukum di Indonesia. Kalau warga Indonesia yang mengalaminya mereka bisa langsung bebas, kenapa warga Australia tidak," Rifan menambahkan.
William Scott-Bloxam (62), istrinya, Vera (54), serta tiga rekannya Karen Burke (51), Hubert Hofer (57) and Keith Mortimer (60) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 50 juta pada sang pilot yang asal Queensland, William. Sedangkan empat penumpangnya divonis dua tahun bui dan denda.
Kelima warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan seperti "security clearance" dan "flight approval".
• VIVAnews