Setelah terbit Perpu No 1 Tahun 2009 yang melegitimasi adanya perbaikan terhadap kekeliruan yang terjadi, maka di Provinsi Papua kemudian dilakukan perbaikan. Dari perbaikan itu, jumlah TPS di Papua ini mengalami penambahan sebanyak 178 TPS.Anggota KPU Provinsi Papua, Selfi Sanggenafa saat dikonfirmasi, Rabu (11/3) kemarin membenarkan adanya penambahan itu, dimana awalnya jumlah TPS di Papua sebanyak 6.570 TPS dan kemudian bertambah menjadi 6.748 TPS.
Menurutnya, penambahan jumlah TPS itu antara lain terjadi di Kabupaten Yahukimo yang tadinya sebanyak 550 TPS kemudian bertambah menjadi 670 TPS, kemudian di Biak Numfor yang tadinya 256 TPS menjadi 274 TPS dan kemudian di Pegunungan Bintang yang tadinya hanya 194 bertambah menjadi 234 TPS.
"Sesuai amanat undang-undang, jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 500 pemilih, sehingga demi efesiensi, sehingga TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang kemudian dipecah menjadi dua TPS, sehingga terjadilah penambahan jumlah TPS itu," terangnya.
Sementara terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Papua setelah dilakukan perbaikan terjadi penurunan jumlah pemilih, yang tadinya 2.190.516 pemilih kemudian menjadi 2.064.532 pemilih. "Hal ini terjadi setelah KPU Pusat melakukan perbaikan DPT di Yahukimo, yang tadinya 341.238 kemudian dibetulkan menjadi 215.254 pemilih. Jadi meski di Yahukimo ada penurunan jumlah pemilih, namun jumlah TPS-nya tetap bertambah," terangnya.
Kemudian terkait laporan awal dana kampanye, hingga kemarin pihaknya masih melakukan rekapitulasi, dan diperkirakan hari ini atau besok baru dapat diketahui hasilnya. (fud)
Sumber : Cenderawasih Pos
Menurutnya, penambahan jumlah TPS itu antara lain terjadi di Kabupaten Yahukimo yang tadinya sebanyak 550 TPS kemudian bertambah menjadi 670 TPS, kemudian di Biak Numfor yang tadinya 256 TPS menjadi 274 TPS dan kemudian di Pegunungan Bintang yang tadinya hanya 194 bertambah menjadi 234 TPS.
"Sesuai amanat undang-undang, jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 500 pemilih, sehingga demi efesiensi, sehingga TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang kemudian dipecah menjadi dua TPS, sehingga terjadilah penambahan jumlah TPS itu," terangnya.
Sementara terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Papua setelah dilakukan perbaikan terjadi penurunan jumlah pemilih, yang tadinya 2.190.516 pemilih kemudian menjadi 2.064.532 pemilih. "Hal ini terjadi setelah KPU Pusat melakukan perbaikan DPT di Yahukimo, yang tadinya 341.238 kemudian dibetulkan menjadi 215.254 pemilih. Jadi meski di Yahukimo ada penurunan jumlah pemilih, namun jumlah TPS-nya tetap bertambah," terangnya.
Kemudian terkait laporan awal dana kampanye, hingga kemarin pihaknya masih melakukan rekapitulasi, dan diperkirakan hari ini atau besok baru dapat diketahui hasilnya. (fud)
Sumber : Cenderawasih Pos