Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 23 March 2009

Lahan Transmigrasi Di Kabupaten Merauke Digugat Pemilik Hak Ulayat

Sejak berlakunya undang-undang otonomi khusus Papua, hampir seluruh lahan restan di wilayah pemukiman transmigrasi digugat kembali oleh pemilik hak ulayat. Sementara itu, tanah restan atau sisa pemukiman yang kini dikelola oleh warga trans bagi produktifitas pertanian sebagian besar belum memiliki pelepasan tanah adat dan bersertifikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Kampung Marga Mulya, Eva Hardianto saat ditemui JUBI diruang kerjanya (18/3). Ironisnya, kata dia, ada pula warga trans yang sudah menggunakan tanah restan itu hingga mencapai 10 hektar sesuai instruksi pemerintah untuk tidak membiarkan lahan kosong menjadi semak belukar. “Sesuai dengan kesepakatan,setiap KK diberikan lahan 2 hektar untuk pemukiman. Sedangkan mengenai lahan kosong itu Pemkab Merauke menginstruksikan untuk melakukan produktifitas lahan sebanyak-banyaknya guna mendukung ketahanan pangan," ujar Eva sembari mengatakan bahwa hal ini terjadi diseluruh pemukiman transmigrasi di Kabupaten Merauke

Meskipun gugatan terhadap tanah restan terus berlanjut, namun menurut Eva, hal itu sama sekali tidak mengganggu produktivitas para petani. Mereka terus menanam sambil menunggu kebijakan pimpinan daerah yang konon kabarnya akan segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah ulayat yang sudah ditempati warga trans sejak bertahun-tahun lamanya. “Masalah ini sudah dilaporkan ke Pemkab Merauke melalui pemerintahan distrik dan Pemkab berjanji dalam pertemuan beberapa waktu lalu untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada realisasinya," ungkap Eva sembari mengatakan bahwa hingga kini warga masih tetap menunggu ketegasan dari pemerintah daerah.

Dirinya berharap pada Pemerintah Daerah membantu warga trans dalam pelepasan tanah adat dan membuat hak patent atas tanah restan itu. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lahan Transmigrasi Di Kabupaten Merauke Digugat Pemilik Hak Ulayat ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 23 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.