Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 16 March 2009

Hasil Audit Sementara BPKP : Dipastikan Kerugian Negara Mencapai 500 juta

Selama tujuh hari kedepan, Tim BPKP yang sengaja di datangkan atas permintaan Kejaksaan Negeri Merauke melakukan audit terhadap kasus Tipikor yang melibatkan tersangka Kasmawati, Direktris CV.Kayu Manis yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan rumah guru dan asrama siswa di SMK Sota.

Dari hasil temuan sementara, dapat dipastikan bahwa kerugian negara mencapai 500 juta rupiah. Setelah melalui pemeriksaan, didapati pula bahwa tersangka Kasmawati telah mengembalikan dana sebesar 250 juta rupiah pada tanggal 20 Februari 2009 melalui rekening pemerintah daerah. “Meskipun sebagian dana dikembalikan, tetap saja tindakannya itu akan tetap diproses hukum dan akan dilakukan penahanan," tegas Ketua Tim BPKP Paulus Kalembang yang didampingi oleh 2 orang anggota BPKP masing-masing M. Yamin selaku pengendali teknis dan Abdurrahman selaku anggota, ketika dikonfirmasi saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Merauke (14/3).

Dikatakan Kalembang, mengenai sumber dana yang telah disalahgunakan itu, berasal dari disposisi Bupati yang mana saat pembayaran dilakukan telah masuk dalam draft APBD namun belum disahkan oleh DPRD. “Dalam draft APBD, proyek itu bernilai 1,8 miliar rupiah, seharusnya diperhitungkan dengan yang sudah diterima Kasmawati senilai 500 juta rupiah. Namun yang terjadi, proyek yang kemudian dilimpahkan pada CV lain itu mengambil lagi dana dari 1,8 miliar dan seolah-olah proyek itu berdiri sendiri karena dana 500 juta rupiah itu bukan berasal dari dana APBD," jelas Kalembang panjang lebar. Dia juga menegaskan, bahwa tindakan Kasmawati itu akan tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Hasil Audit Sementara BPKP : Dipastikan Kerugian Negara Mencapai 500 juta ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 16 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.