Selama tujuh hari kedepan, Tim BPKP yang sengaja di datangkan atas permintaan Kejaksaan Negeri Merauke melakukan audit terhadap kasus Tipikor yang melibatkan tersangka Kasmawati, Direktris CV.Kayu Manis yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan rumah guru dan asrama siswa di SMK Sota.
Dari hasil temuan sementara, dapat dipastikan bahwa kerugian negara mencapai 500 juta rupiah. Setelah melalui pemeriksaan, didapati pula bahwa tersangka Kasmawati telah mengembalikan dana sebesar 250 juta rupiah pada tanggal 20 Februari 2009 melalui rekening pemerintah daerah. “Meskipun sebagian dana dikembalikan, tetap saja tindakannya itu akan tetap diproses hukum dan akan dilakukan penahanan," tegas Ketua Tim BPKP Paulus Kalembang yang didampingi oleh 2 orang anggota BPKP masing-masing M. Yamin selaku pengendali teknis dan Abdurrahman selaku anggota, ketika dikonfirmasi saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Merauke (14/3).
Dikatakan Kalembang, mengenai sumber dana yang telah disalahgunakan itu, berasal dari disposisi Bupati yang mana saat pembayaran dilakukan telah masuk dalam draft APBD namun belum disahkan oleh DPRD. “Dalam draft APBD, proyek itu bernilai 1,8 miliar rupiah, seharusnya diperhitungkan dengan yang sudah diterima Kasmawati senilai 500 juta rupiah. Namun yang terjadi, proyek yang kemudian dilimpahkan pada CV lain itu mengambil lagi dana dari 1,8 miliar dan seolah-olah proyek itu berdiri sendiri karena dana 500 juta rupiah itu bukan berasal dari dana APBD," jelas Kalembang panjang lebar. Dia juga menegaskan, bahwa tindakan Kasmawati itu akan tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Dari hasil temuan sementara, dapat dipastikan bahwa kerugian negara mencapai 500 juta rupiah. Setelah melalui pemeriksaan, didapati pula bahwa tersangka Kasmawati telah mengembalikan dana sebesar 250 juta rupiah pada tanggal 20 Februari 2009 melalui rekening pemerintah daerah. “Meskipun sebagian dana dikembalikan, tetap saja tindakannya itu akan tetap diproses hukum dan akan dilakukan penahanan," tegas Ketua Tim BPKP Paulus Kalembang yang didampingi oleh 2 orang anggota BPKP masing-masing M. Yamin selaku pengendali teknis dan Abdurrahman selaku anggota, ketika dikonfirmasi saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Merauke (14/3).
Dikatakan Kalembang, mengenai sumber dana yang telah disalahgunakan itu, berasal dari disposisi Bupati yang mana saat pembayaran dilakukan telah masuk dalam draft APBD namun belum disahkan oleh DPRD. “Dalam draft APBD, proyek itu bernilai 1,8 miliar rupiah, seharusnya diperhitungkan dengan yang sudah diterima Kasmawati senilai 500 juta rupiah. Namun yang terjadi, proyek yang kemudian dilimpahkan pada CV lain itu mengambil lagi dana dari 1,8 miliar dan seolah-olah proyek itu berdiri sendiri karena dana 500 juta rupiah itu bukan berasal dari dana APBD," jelas Kalembang panjang lebar. Dia juga menegaskan, bahwa tindakan Kasmawati itu akan tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi