Penahanan terhadap Sekda Merauke berinisial UK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana sebesar Rp 500 juta kepada Direktris CV Kayu Manis, Kasmawati Kadir gagal dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/3). Tersangka tiba-tiba dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Merauke yang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka saat yang bersangkutan berada di ruang kerja Kasi Pidsus. Ia akhirnya dilarikan ke UGD RSUD Merauke sekitar pukul 19.15 WIT. Tersangka sendiri memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Merauke sekitar pukul 10.30 WIT.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya Heni Astuti Suparman , SH dan Kabag Hukum Setda Merauke SM Silibun, SH. Pemeriksaan sempat ditunda sekitar pukul 11.30 WIT, karena untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan salat Jumat.
Namun saat melintas di depan para wartawan, tersangka menolak untuk dilakukan pengambilan gambar. ''Saya keberatan jika foto saya. Saya hargai kebebasan pers tapi yang bertanggungjawab. Kalian sudah vonis saya macam-macam. Jangan sampai saya buat kejadian dengan kamu wartawan,'' kata tersangka dengan nada mengancam wartawan sambil berlalu masuk ke dalam mobil dinasnya.
Setelah salat Jumat dan istirahat , sekitar pukul 14.30 WIT, tersangka kembali didampingi penasehat hukumnya Heni Astuti memenuhi kelanjutan pemeriksaan. Sekitar 1 jam kemudian, Kabag Hukum Setda Merauke juga datang mendampingi tersangka.Dari pantauan Cenderawasih Pois, rencana penahanan itu sepertinya cukup alot. Saat mobil tahanan sudah siap-siap, beberapa petugas dari kejaksaan langsung menuju ruangan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.50 WIT, Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si, dengan menggunakan mobil dinasnya berwarna merah datang dan langsung masuk ke ruangan Kajari Merauke.
Sekitar pukul 18.15 WIT, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Merauke drg Josef Rinta, M.Kes yang datang bersamaan dengan Wabup menghubungi dokter RSUD untuk segera datang melakukan pemeriksaan. ''Kami panggil dokter untuk periksa kesehatan beliau karena ada laporan bahwa beliau sakit,''ujar Rinta. Sekitar pukul 19.00 WIT salah satu dokter dari RSUD Merauke datang bersama dengan seorang mantri. Sekitar 15 menit kemudian tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan dibopong oleh dua orang dan langsung menuju mobil ambulans keliling untuk selanjutnya dibawa ke UGD RSUD Merauke guna menjalani perawatan.
Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, saat ditanya wartawan mengungkapkan, pihaknya akan tunggu kesembuhan tersangka ini. Ditanya wartawan apakah ada tekanan dalam rencana penahanan ini, menurut Kajari, tidak ada. ''Tidak ada tekanan,'' tandasnya.Sekadar diketahui, Sekda UK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait pengeluaran dana Pemda sebesar Rp 500 juta kepada tersangka Direktris CV Kayu Manis Kasmawati Kadir (43) yang terlebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Pencairan dana sebesar Rp 500 juta tersebut terkait proyek pembangunan Asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota. Tersangka Kasmawati sendiri mendapat disposisi dari Pemda untuk membangun 2 proyek tersebut dan mendapat pencairan dana sebesar Rp 750 juta. Namun setelah mendapatkan dana tersebut tersangka Kasmawati tidak mengerjakan 2 proyek tersebut tapi dikerjakan oleh perusahaan lain.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya Heni Astuti Suparman , SH dan Kabag Hukum Setda Merauke SM Silibun, SH. Pemeriksaan sempat ditunda sekitar pukul 11.30 WIT, karena untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan salat Jumat.
Namun saat melintas di depan para wartawan, tersangka menolak untuk dilakukan pengambilan gambar. ''Saya keberatan jika foto saya. Saya hargai kebebasan pers tapi yang bertanggungjawab. Kalian sudah vonis saya macam-macam. Jangan sampai saya buat kejadian dengan kamu wartawan,'' kata tersangka dengan nada mengancam wartawan sambil berlalu masuk ke dalam mobil dinasnya.
Setelah salat Jumat dan istirahat , sekitar pukul 14.30 WIT, tersangka kembali didampingi penasehat hukumnya Heni Astuti memenuhi kelanjutan pemeriksaan. Sekitar 1 jam kemudian, Kabag Hukum Setda Merauke juga datang mendampingi tersangka.Dari pantauan Cenderawasih Pois, rencana penahanan itu sepertinya cukup alot. Saat mobil tahanan sudah siap-siap, beberapa petugas dari kejaksaan langsung menuju ruangan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.50 WIT, Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si, dengan menggunakan mobil dinasnya berwarna merah datang dan langsung masuk ke ruangan Kajari Merauke.
Sekitar pukul 18.15 WIT, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Merauke drg Josef Rinta, M.Kes yang datang bersamaan dengan Wabup menghubungi dokter RSUD untuk segera datang melakukan pemeriksaan. ''Kami panggil dokter untuk periksa kesehatan beliau karena ada laporan bahwa beliau sakit,''ujar Rinta. Sekitar pukul 19.00 WIT salah satu dokter dari RSUD Merauke datang bersama dengan seorang mantri. Sekitar 15 menit kemudian tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan dibopong oleh dua orang dan langsung menuju mobil ambulans keliling untuk selanjutnya dibawa ke UGD RSUD Merauke guna menjalani perawatan.
Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, saat ditanya wartawan mengungkapkan, pihaknya akan tunggu kesembuhan tersangka ini. Ditanya wartawan apakah ada tekanan dalam rencana penahanan ini, menurut Kajari, tidak ada. ''Tidak ada tekanan,'' tandasnya.Sekadar diketahui, Sekda UK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait pengeluaran dana Pemda sebesar Rp 500 juta kepada tersangka Direktris CV Kayu Manis Kasmawati Kadir (43) yang terlebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Pencairan dana sebesar Rp 500 juta tersebut terkait proyek pembangunan Asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota. Tersangka Kasmawati sendiri mendapat disposisi dari Pemda untuk membangun 2 proyek tersebut dan mendapat pencairan dana sebesar Rp 750 juta. Namun setelah mendapatkan dana tersebut tersangka Kasmawati tidak mengerjakan 2 proyek tersebut tapi dikerjakan oleh perusahaan lain.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos