Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 14 March 2009

Didesak Hadir, UAK Terpaksa Penuhi Panggilan Kejari

Setelah empat kali Kejaksaan Negeri Merauke melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka UAK dalam kasus Tipikor pembangunan Asrama SMK Sota. Akhirnya tersangka UAK bersedia hadir di Kantor Pengadilan Negeri Merauke. Kehadirannya didampingi pengacara Henny Astuty Suparman SH dan Kepala Bagian Hukum Pemda Merauke.

“Kami memang sudah melayangkan surat pemanggilan keempat, saat surat itu dilayangkan UAK tidak mau menghadiri. Namun setelah kami desak dengan mengatakan akan menjemput paksa, akhirnya dirinya bersedia hadir,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yafet Ruben Bonay SH kepada JUBI di ruang kerjanya, Jumat (13/3).

Ketika jeda pemeriksaan, UAK yang diberondong sejumlah pertanyaan enggan berkomentar. Dirinya terlihat sinis kepada sejumlah wartawan. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan kalian dan tidak mau difoto, saya menghargai kebebasan pers tapi yang bertanggung jawab. Kalian wartawan terlalu memvonis saya dan melebih-lebihkan pemberitaan. Saya tidak segan-segan akan membuat perhitungan dengan wartawan”, ujarnya penuh marah seraya menutupi wajahnya dengan buku menghindari pengambilan gambar oleh wartawan.

Ketika dikonfirmasi, Pengacara Henny Astuty Suparman yang saat itu masih berada di Kantor Kejaksaan pun enggan berkomentar. “No comment, kasus masih dalam pemeriksaan jadi saya belum dapat berkomentar,” tuturnya sambil berlalu.


Batal Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan ternyata Kejaksaan Negeri Merauke batal melakukan penahanan terhadap UAK, tersangka kasus Tipikor pembangunan Asrama dan SMK Negeri Sota. Batalnya penahanan itu, lantaran kondisi kesehatan UAK yang makin memburuk setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 19.00 WIT.

“Orang sakit masa kita tahan? Jadi kami persilakan untuk berobat ke rumah sakit,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sudiro Husodo, SH ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan terhadap UAK, Jumat (13/3). Sesungguhnya, pihak Kejari berkeinginan untuk melakukan penahanan terhadap UAK, namun terhambat oleh kondisi kesehatan tersangka. Untuk tindakan selanjutnya, menurut Kajari, itu sangat tergantung dari kesembuhan UAK.

Perihal kedatangan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam pemeriksaan tersangka UAK, Husodo mengaku tidak ada pembicaraan khusus dan intervensi Pemkab Merauke dalam penyelesaian kasus ini. “Kami tidak membicarakan apapun apalagi menyangkut kasus UAK,” ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan

Sedangkan mengenai ketetapan waktu, Kajari menyampaikan tidak memiliki ketetapan waktu penahanan terhadap UAK. “Namanya orang sakit tidak bisa kita pastikan penahanannya. Namun ketetapan untuk penahanan akan tetap dilakukan ketika UAK sembuh,” tegas Kajari. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Didesak Hadir, UAK Terpaksa Penuhi Panggilan Kejari ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 14 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.