Setelah empat kali Kejaksaan Negeri Merauke melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka UAK dalam kasus Tipikor pembangunan Asrama SMK Sota. Akhirnya tersangka UAK bersedia hadir di Kantor Pengadilan Negeri Merauke. Kehadirannya didampingi pengacara Henny Astuty Suparman SH dan Kepala Bagian Hukum Pemda Merauke.
“Kami memang sudah melayangkan surat pemanggilan keempat, saat surat itu dilayangkan UAK tidak mau menghadiri. Namun setelah kami desak dengan mengatakan akan menjemput paksa, akhirnya dirinya bersedia hadir,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yafet Ruben Bonay SH kepada JUBI di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Ketika jeda pemeriksaan, UAK yang diberondong sejumlah pertanyaan enggan berkomentar. Dirinya terlihat sinis kepada sejumlah wartawan. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan kalian dan tidak mau difoto, saya menghargai kebebasan pers tapi yang bertanggung jawab. Kalian wartawan terlalu memvonis saya dan melebih-lebihkan pemberitaan. Saya tidak segan-segan akan membuat perhitungan dengan wartawan”, ujarnya penuh marah seraya menutupi wajahnya dengan buku menghindari pengambilan gambar oleh wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Pengacara Henny Astuty Suparman yang saat itu masih berada di Kantor Kejaksaan pun enggan berkomentar. “No comment, kasus masih dalam pemeriksaan jadi saya belum dapat berkomentar,” tuturnya sambil berlalu.
Batal Ditahan
Usai menjalani pemeriksaan ternyata Kejaksaan Negeri Merauke batal melakukan penahanan terhadap UAK, tersangka kasus Tipikor pembangunan Asrama dan SMK Negeri Sota. Batalnya penahanan itu, lantaran kondisi kesehatan UAK yang makin memburuk setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 19.00 WIT.
“Orang sakit masa kita tahan? Jadi kami persilakan untuk berobat ke rumah sakit,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sudiro Husodo, SH ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan terhadap UAK, Jumat (13/3). Sesungguhnya, pihak Kejari berkeinginan untuk melakukan penahanan terhadap UAK, namun terhambat oleh kondisi kesehatan tersangka. Untuk tindakan selanjutnya, menurut Kajari, itu sangat tergantung dari kesembuhan UAK.
Perihal kedatangan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam pemeriksaan tersangka UAK, Husodo mengaku tidak ada pembicaraan khusus dan intervensi Pemkab Merauke dalam penyelesaian kasus ini. “Kami tidak membicarakan apapun apalagi menyangkut kasus UAK,” ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan
Sedangkan mengenai ketetapan waktu, Kajari menyampaikan tidak memiliki ketetapan waktu penahanan terhadap UAK. “Namanya orang sakit tidak bisa kita pastikan penahanannya. Namun ketetapan untuk penahanan akan tetap dilakukan ketika UAK sembuh,” tegas Kajari. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Kami memang sudah melayangkan surat pemanggilan keempat, saat surat itu dilayangkan UAK tidak mau menghadiri. Namun setelah kami desak dengan mengatakan akan menjemput paksa, akhirnya dirinya bersedia hadir,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yafet Ruben Bonay SH kepada JUBI di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Ketika jeda pemeriksaan, UAK yang diberondong sejumlah pertanyaan enggan berkomentar. Dirinya terlihat sinis kepada sejumlah wartawan. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan kalian dan tidak mau difoto, saya menghargai kebebasan pers tapi yang bertanggung jawab. Kalian wartawan terlalu memvonis saya dan melebih-lebihkan pemberitaan. Saya tidak segan-segan akan membuat perhitungan dengan wartawan”, ujarnya penuh marah seraya menutupi wajahnya dengan buku menghindari pengambilan gambar oleh wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Pengacara Henny Astuty Suparman yang saat itu masih berada di Kantor Kejaksaan pun enggan berkomentar. “No comment, kasus masih dalam pemeriksaan jadi saya belum dapat berkomentar,” tuturnya sambil berlalu.
Batal Ditahan
Usai menjalani pemeriksaan ternyata Kejaksaan Negeri Merauke batal melakukan penahanan terhadap UAK, tersangka kasus Tipikor pembangunan Asrama dan SMK Negeri Sota. Batalnya penahanan itu, lantaran kondisi kesehatan UAK yang makin memburuk setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 19.00 WIT.
“Orang sakit masa kita tahan? Jadi kami persilakan untuk berobat ke rumah sakit,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sudiro Husodo, SH ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan terhadap UAK, Jumat (13/3). Sesungguhnya, pihak Kejari berkeinginan untuk melakukan penahanan terhadap UAK, namun terhambat oleh kondisi kesehatan tersangka. Untuk tindakan selanjutnya, menurut Kajari, itu sangat tergantung dari kesembuhan UAK.
Perihal kedatangan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam pemeriksaan tersangka UAK, Husodo mengaku tidak ada pembicaraan khusus dan intervensi Pemkab Merauke dalam penyelesaian kasus ini. “Kami tidak membicarakan apapun apalagi menyangkut kasus UAK,” ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan
Sedangkan mengenai ketetapan waktu, Kajari menyampaikan tidak memiliki ketetapan waktu penahanan terhadap UAK. “Namanya orang sakit tidak bisa kita pastikan penahanannya. Namun ketetapan untuk penahanan akan tetap dilakukan ketika UAK sembuh,” tegas Kajari. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi