Kebijakan Gubernur Provinsi Papua agar setiap orang Papua mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selayaknya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Pasalnya,kendati kebijakan itu telah didengungkan, hingga kini kucuran dana itu tidak pernah turun ke daerah. “Membuat sebuah kebijakan menggratiskan pelayanan kesehatan harus disertai dengan kucuran dana, jika tidak ya sama saja. Gratis itu berarti ada sharing cost dan ada yang menjamin untuk membayarkan seperti asuransi dan Jamkesmas. Itu konsepnya, karena pemerintah manapun tidak akan sanggup menggratiskan pelayanan kesehatan karena memang mahal harganya.” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke Drg. Joseph Rinta Rahdiachmaka,M.Kes ketika dijumpai di ruang kerjanya (7/3).
Semisal Jamkesmas, kata Rinta, asal dari Jamkesmas merupakan kebijakan yang diadopsi oleh daerah sehingga memerlukan kontribusi dari daerah dan peruntukkannya bagi rakyat miskin. Namun yang disesalkan, ketika adanya Jamkesmas, semua rakyat mengaku menjadi miskin.
Senada dengan Rinta, hal ini diamini oleh Kepala Puskesmas Mopah Baru, dr. Yvonne MC. Woersok. Dirinya mengaku, untuk melakukan pelayanan gratis, pihaknya selalu memprioritaskan warga Papua melalui SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Sayangnya , terkadang SKTM itu disalahgunakan, padahal SKTM itu dikeluarkan melalui SK Menteri Kesehatan RI. “Saya sering mengamati bahwa orang yang mampu, minta dilayani gratis. Sementara pasien itu sebenarnya mampu. Kalau sudah demikian saya tidak bisa mengatakan apa-apa”, tuturnya.
Menurutnya, harus ada pendataan yang jelas dan terarah sehingga sasaran SKTM jelas arahnya. Begitupula dengan kebijakan Gubernur Papua menggratiskan pelayanan kesehatan, harus benar-benar dikaji dengan kemampuan daerah. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Pasalnya,kendati kebijakan itu telah didengungkan, hingga kini kucuran dana itu tidak pernah turun ke daerah. “Membuat sebuah kebijakan menggratiskan pelayanan kesehatan harus disertai dengan kucuran dana, jika tidak ya sama saja. Gratis itu berarti ada sharing cost dan ada yang menjamin untuk membayarkan seperti asuransi dan Jamkesmas. Itu konsepnya, karena pemerintah manapun tidak akan sanggup menggratiskan pelayanan kesehatan karena memang mahal harganya.” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke Drg. Joseph Rinta Rahdiachmaka,M.Kes ketika dijumpai di ruang kerjanya (7/3).
Semisal Jamkesmas, kata Rinta, asal dari Jamkesmas merupakan kebijakan yang diadopsi oleh daerah sehingga memerlukan kontribusi dari daerah dan peruntukkannya bagi rakyat miskin. Namun yang disesalkan, ketika adanya Jamkesmas, semua rakyat mengaku menjadi miskin.
Senada dengan Rinta, hal ini diamini oleh Kepala Puskesmas Mopah Baru, dr. Yvonne MC. Woersok. Dirinya mengaku, untuk melakukan pelayanan gratis, pihaknya selalu memprioritaskan warga Papua melalui SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Sayangnya , terkadang SKTM itu disalahgunakan, padahal SKTM itu dikeluarkan melalui SK Menteri Kesehatan RI. “Saya sering mengamati bahwa orang yang mampu, minta dilayani gratis. Sementara pasien itu sebenarnya mampu. Kalau sudah demikian saya tidak bisa mengatakan apa-apa”, tuturnya.
Menurutnya, harus ada pendataan yang jelas dan terarah sehingga sasaran SKTM jelas arahnya. Begitupula dengan kebijakan Gubernur Papua menggratiskan pelayanan kesehatan, harus benar-benar dikaji dengan kemampuan daerah. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi