Dari hasil pantauan terhadap kampanye partai politik, ternyata didapati banyaknya anak-anak usia sekolah yang mengikuti ajang kampanye tersebut. Ironisnya, Panwaslu yang belum lama ini dilantik hanya mampu melakukan himbauan kepada partai politik dan masyarakat umum.
Ketua Panwas Kabupaten Merauke, Tukidjo ketika dijumpai JUBI diruang kerjanya (20/3) menjelaskan bahwa jumlah panwas yang sangat minim menyulitkan kerja Panwas selama kampanye berlangsung, sehingga dirinya meminta adanya partisipasi masyarakat sesuai amanat pasal 244 undang-undang pemilu yang mengisyaratkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. “Justru kami mengharapkan kepada parpol untuk saling mengawasi segala bentuk kecurangan selama masa kampanye ini. Dengan kejadian adanya anak-anak yang terlibat dalam kampanye maka kami akan mengintesifkan kerja aparat keamanan dalam mengawasi keterlibatan anak-anak dalam kampanye," terang Tukidjo menyikapi kekhawatiran terjadinya korban kampanye yang berasal dari anak-anak.
Tukidjo menyesalkan sikap parpol yang selama ini tidak mengindahkan himbauan dan hasil pertemuan yang dilakukan oleh Panwas mengenai larangan menyertakan anak-anak dalam kampanye, padahal himbauan itu telah berulang kali dilakukan. Dirinya juga menyesalkan sikap Badan Infokom yang sangat minim menginformasikan himbauan-himbauan kepada masyarakat, sementara surat resmi telah dilayangkan bahkan telah pula bertemu muka dengan pimpinan Badan bersangkutan.
Ditanyai mengenai bentuk pelanggaran selama pemilu, Tukidjo mengatakan telah didapati sejumlah oknum perusakan baliho ,adanya peserta kampanye yang menggunakan atribut militer dan adanya pembagiab barang ke masyarakat yang mengatasnamakan parpol. “Segala bentuk pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya seraya menambahkan bahwa indikator keberhasilan panwas bukan ditentukan oleh banyaknya kasus yang ditemukan melainkan banyaknya kasus yang ditindaklanjuti. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Ketua Panwas Kabupaten Merauke, Tukidjo ketika dijumpai JUBI diruang kerjanya (20/3) menjelaskan bahwa jumlah panwas yang sangat minim menyulitkan kerja Panwas selama kampanye berlangsung, sehingga dirinya meminta adanya partisipasi masyarakat sesuai amanat pasal 244 undang-undang pemilu yang mengisyaratkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. “Justru kami mengharapkan kepada parpol untuk saling mengawasi segala bentuk kecurangan selama masa kampanye ini. Dengan kejadian adanya anak-anak yang terlibat dalam kampanye maka kami akan mengintesifkan kerja aparat keamanan dalam mengawasi keterlibatan anak-anak dalam kampanye," terang Tukidjo menyikapi kekhawatiran terjadinya korban kampanye yang berasal dari anak-anak.
Tukidjo menyesalkan sikap parpol yang selama ini tidak mengindahkan himbauan dan hasil pertemuan yang dilakukan oleh Panwas mengenai larangan menyertakan anak-anak dalam kampanye, padahal himbauan itu telah berulang kali dilakukan. Dirinya juga menyesalkan sikap Badan Infokom yang sangat minim menginformasikan himbauan-himbauan kepada masyarakat, sementara surat resmi telah dilayangkan bahkan telah pula bertemu muka dengan pimpinan Badan bersangkutan.
Ditanyai mengenai bentuk pelanggaran selama pemilu, Tukidjo mengatakan telah didapati sejumlah oknum perusakan baliho ,adanya peserta kampanye yang menggunakan atribut militer dan adanya pembagiab barang ke masyarakat yang mengatasnamakan parpol. “Segala bentuk pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya seraya menambahkan bahwa indikator keberhasilan panwas bukan ditentukan oleh banyaknya kasus yang ditemukan melainkan banyaknya kasus yang ditindaklanjuti. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi