Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday 12 February 2009

Giliran Kepala Dinas Perekda Mappi, Ditahan Keluar Dari PN Merauke, Langsung Dijemput Pihak Kejaksaan

Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi tahun anggaran 2006 lalu, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Setelah Direktur CV Sarina Dewi berinisial DS dan Kabag TU Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mappi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, giliran Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi, berinisial AN ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (11/2), kemarin.

Penahanan tersangka AN tersebut mengundang perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Merauke. Pasalnya, tersangka yang baru keluar dari ruang sidang memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus korupsi tersebut Direktur CV Sarina Dewi langsung disodorkan surat perintah penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.

Tersangka yang menerima surat penahanan itu tampak sedikit tidak percaya dengan surat penahanan yang baru diterimanya itu. Setelah membaca sejenak, tersangka kemudian dibawa petugas kejaksaan keluar dari ruang tunggu PN Merauke. Tersangkapun meminta untuk menggunakan sepeda motor yang digunakan saat datang ke PN, namun oleh petugas Kejaksaan menyatakan jika petugas yang akan membawa motornya nanti. Tersangkapun sempat mengeluarkan omelan, saat akan naik ke mobil tahanan. ‘’Uang sedikit saja mo, kamu buat kita begini,’’ kata tersangka.

Namun karena mobil tahanan sudah siap didepan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, akhirnya tersangka naik ke atas mobil tahanan selanjutnya mobil tahanan langsung membawanya ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani pemeriksaan sesaat, selanjutnya diteruskan sebagai titipan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk ditahan. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengungkapkan penahanan yang dilakukan secara langsung terhadap tersangka tersebut karena selama ini yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan.

Saat dilakukan pemanggilan, tersangka lanjut Kajari selalu memberi berbagai alasan. ‘’Tersangka kita tahan untuk memudahkan pemeriksaan,’’ tandasnya. Penahanan ini pula, lanjut Kajari, agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. ‘’Penahanan akan berlangsung selama 20 hari. Tapi kalau nanti dengan waktu tersebut berkasnya belum selesai untuk dilimpahkan ke Pengadilan maka kita akan perpanjang lagi selama 40 hari,’’ tandas Kajari.
Tersangka sendiri, tambah Kajari, akan dijerat dengan Pasla 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Giliran Kepala Dinas Perekda Mappi, Ditahan Keluar Dari PN Merauke, Langsung Dijemput Pihak Kejaksaan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday 12 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.