Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi tahun anggaran 2006 lalu, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Setelah Direktur CV Sarina Dewi berinisial DS dan Kabag TU Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mappi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, giliran Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi, berinisial AN ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (11/2), kemarin.
Penahanan tersangka AN tersebut mengundang perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Merauke. Pasalnya, tersangka yang baru keluar dari ruang sidang memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus korupsi tersebut Direktur CV Sarina Dewi langsung disodorkan surat perintah penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Tersangka yang menerima surat penahanan itu tampak sedikit tidak percaya dengan surat penahanan yang baru diterimanya itu. Setelah membaca sejenak, tersangka kemudian dibawa petugas kejaksaan keluar dari ruang tunggu PN Merauke. Tersangkapun meminta untuk menggunakan sepeda motor yang digunakan saat datang ke PN, namun oleh petugas Kejaksaan menyatakan jika petugas yang akan membawa motornya nanti. Tersangkapun sempat mengeluarkan omelan, saat akan naik ke mobil tahanan. ‘’Uang sedikit saja mo, kamu buat kita begini,’’ kata tersangka.
Namun karena mobil tahanan sudah siap didepan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, akhirnya tersangka naik ke atas mobil tahanan selanjutnya mobil tahanan langsung membawanya ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani pemeriksaan sesaat, selanjutnya diteruskan sebagai titipan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk ditahan. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengungkapkan penahanan yang dilakukan secara langsung terhadap tersangka tersebut karena selama ini yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan.
Saat dilakukan pemanggilan, tersangka lanjut Kajari selalu memberi berbagai alasan. ‘’Tersangka kita tahan untuk memudahkan pemeriksaan,’’ tandasnya. Penahanan ini pula, lanjut Kajari, agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. ‘’Penahanan akan berlangsung selama 20 hari. Tapi kalau nanti dengan waktu tersebut berkasnya belum selesai untuk dilimpahkan ke Pengadilan maka kita akan perpanjang lagi selama 40 hari,’’ tandas Kajari.
Tersangka sendiri, tambah Kajari, akan dijerat dengan Pasla 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Penahanan tersangka AN tersebut mengundang perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Merauke. Pasalnya, tersangka yang baru keluar dari ruang sidang memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus korupsi tersebut Direktur CV Sarina Dewi langsung disodorkan surat perintah penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Tersangka yang menerima surat penahanan itu tampak sedikit tidak percaya dengan surat penahanan yang baru diterimanya itu. Setelah membaca sejenak, tersangka kemudian dibawa petugas kejaksaan keluar dari ruang tunggu PN Merauke. Tersangkapun meminta untuk menggunakan sepeda motor yang digunakan saat datang ke PN, namun oleh petugas Kejaksaan menyatakan jika petugas yang akan membawa motornya nanti. Tersangkapun sempat mengeluarkan omelan, saat akan naik ke mobil tahanan. ‘’Uang sedikit saja mo, kamu buat kita begini,’’ kata tersangka.
Namun karena mobil tahanan sudah siap didepan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, akhirnya tersangka naik ke atas mobil tahanan selanjutnya mobil tahanan langsung membawanya ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani pemeriksaan sesaat, selanjutnya diteruskan sebagai titipan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk ditahan. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengungkapkan penahanan yang dilakukan secara langsung terhadap tersangka tersebut karena selama ini yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan.
Saat dilakukan pemanggilan, tersangka lanjut Kajari selalu memberi berbagai alasan. ‘’Tersangka kita tahan untuk memudahkan pemeriksaan,’’ tandasnya. Penahanan ini pula, lanjut Kajari, agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. ‘’Penahanan akan berlangsung selama 20 hari. Tapi kalau nanti dengan waktu tersebut berkasnya belum selesai untuk dilimpahkan ke Pengadilan maka kita akan perpanjang lagi selama 40 hari,’’ tandas Kajari.
Tersangka sendiri, tambah Kajari, akan dijerat dengan Pasla 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos