Panitia dan Lelang Proyek Dibuat Fiktif
Jika sidang lalu, Majelis Pengadilan Negeri Merauke memeriksa 2 saksi yakni bendahara dan panitia sekaligus pengawas pada Proyek Pengadaan dan Pemasangan Tenaga Listrik berkapasitas 250 KVA tahun 2006 yang berujung pada kasus korupsi, maka ada sidang lanjutan dengan agenda yang sama Majelis Hakim kembali memeriksa 2 saksi.
Laporan Yulius Sulo, Merauke
-------------------------------------------------------
Dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Sekretaris Panitia Lelang Hibertus Kuamtakai dan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Aloisius Nahinde. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH dengan Hakim Anggota masing-masing Beauty Simatauw, SH dan Aliyah Y. Sagala, SH. Sedangkan JPU masing-masing Rifky Firmansyah, SH dan Eddie, SH.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi Hibertus Kuamtakai. Dalam kesaksiannya, saksi Hibertus mengaku bahwa panitia lelang yang disebut itu tidak ada karena sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan SK tersebut. Termasuk lelang adalah fiktif. Karena lelang terhadap proyek tersebut tidak pernah dilakukan.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan tandatangan saksi ada dalam SK tersebut, saksi mengatakan jika dirinya menandatangani SK itu karena disuruh oleh Kepala Dinas. Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kembali apakah saksi pernah mendapat uang dari tangan tersebut, saksi membantahnya. ''Saya tidak pernah mendapat atau mengambil,'' kata saksi. Namun terdakwa DS yang didampingi PH-nya Efrem Pangohoy, SH, langsung membantah pernyataan saksi itu.
Menurut terdakwa, saksi juga mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta yang langsung diberi oleh terdakwa. Meski demikian, terdakwa tetap menolak menerima uang dimaksud tersebut, meski Ketua Majelis Hakim memperingatkan saksi untuk berterus terang karena menurutnya dari 7 Anggota Tim Lelang, hanya 2 orang yang tidak menerima yang tersebut. Sementara pada pemeriksaan kedua, Aloisius Nahinde, mengakui jika Tim Lelang tersebut tidak pernah dibentuk dan lelang atas proyek tersebut tidak pernah dilakukan tapi langsung dengan penunjukan. Jika ada SK yang muncul, itu adalah fiktif. Proyek itu sendiri bernilai Rp 1,5 miliar yang menurut terdakwa harus diumumkan melalui media massa sesuai dengan Kepres 80 tahun 2005.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi juga sempat mengaku proyek tersebut sudah selesai pada tahun 2009 ini dengan memperlihatkan hasil foto yang dimaksud. ''Kalau tahun 2008 ya belum selesai, tapi tahun 2009 ini proyeknya sudah selesai,'' kata saksi. Namun Ketua Majelis Hakim Desbennery minta saksi untuk berterus terang, karena menurut Desbennery, sebelumnya saksi pengawas sudah diperiksa dan mengaku proyek itu belum selesai. Setelah sempat putar-putar, akhirnya saksi mengaku bahwa proyek itu memang belum selesai, sedangkan pembayaran dan pemeliharaannya sudah dibayar 100 persen.
Ditanya Ketua Majelis Hakim lagi, apakah saksi sebagai Kepala Dinas mendapat bagian dari proyek tersebut, saksi mengatakan tidak pernah kecuali tiket seharga Rp 1,5 juta dari Merauke-Kepi diterima saksi dari terdakwa lewat istri saksi. Namun keterangan saksi tersebut langsung dibantah oleh terdakwa yang menurutnya saksi juga mendapat bagian yang terbilang cukup besar yang ditransfer terdakwa lewat rekening saksi. ''Jumlahnya saya tidak hafal, tapi nanti lewat PH saya yang hitung berapa jumlahnya yang diterima saksi lewat transfer rekening bank,'' kata terdakwa DS. Sidang ditunda sampai minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya***
Sumber : Cenderawasih Pos
Jika sidang lalu, Majelis Pengadilan Negeri Merauke memeriksa 2 saksi yakni bendahara dan panitia sekaligus pengawas pada Proyek Pengadaan dan Pemasangan Tenaga Listrik berkapasitas 250 KVA tahun 2006 yang berujung pada kasus korupsi, maka ada sidang lanjutan dengan agenda yang sama Majelis Hakim kembali memeriksa 2 saksi.
Laporan Yulius Sulo, Merauke
-------------------------------------------------------
Dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Sekretaris Panitia Lelang Hibertus Kuamtakai dan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Aloisius Nahinde. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH dengan Hakim Anggota masing-masing Beauty Simatauw, SH dan Aliyah Y. Sagala, SH. Sedangkan JPU masing-masing Rifky Firmansyah, SH dan Eddie, SH.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi Hibertus Kuamtakai. Dalam kesaksiannya, saksi Hibertus mengaku bahwa panitia lelang yang disebut itu tidak ada karena sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan SK tersebut. Termasuk lelang adalah fiktif. Karena lelang terhadap proyek tersebut tidak pernah dilakukan.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan tandatangan saksi ada dalam SK tersebut, saksi mengatakan jika dirinya menandatangani SK itu karena disuruh oleh Kepala Dinas. Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kembali apakah saksi pernah mendapat uang dari tangan tersebut, saksi membantahnya. ''Saya tidak pernah mendapat atau mengambil,'' kata saksi. Namun terdakwa DS yang didampingi PH-nya Efrem Pangohoy, SH, langsung membantah pernyataan saksi itu.
Menurut terdakwa, saksi juga mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta yang langsung diberi oleh terdakwa. Meski demikian, terdakwa tetap menolak menerima uang dimaksud tersebut, meski Ketua Majelis Hakim memperingatkan saksi untuk berterus terang karena menurutnya dari 7 Anggota Tim Lelang, hanya 2 orang yang tidak menerima yang tersebut. Sementara pada pemeriksaan kedua, Aloisius Nahinde, mengakui jika Tim Lelang tersebut tidak pernah dibentuk dan lelang atas proyek tersebut tidak pernah dilakukan tapi langsung dengan penunjukan. Jika ada SK yang muncul, itu adalah fiktif. Proyek itu sendiri bernilai Rp 1,5 miliar yang menurut terdakwa harus diumumkan melalui media massa sesuai dengan Kepres 80 tahun 2005.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi juga sempat mengaku proyek tersebut sudah selesai pada tahun 2009 ini dengan memperlihatkan hasil foto yang dimaksud. ''Kalau tahun 2008 ya belum selesai, tapi tahun 2009 ini proyeknya sudah selesai,'' kata saksi. Namun Ketua Majelis Hakim Desbennery minta saksi untuk berterus terang, karena menurut Desbennery, sebelumnya saksi pengawas sudah diperiksa dan mengaku proyek itu belum selesai. Setelah sempat putar-putar, akhirnya saksi mengaku bahwa proyek itu memang belum selesai, sedangkan pembayaran dan pemeliharaannya sudah dibayar 100 persen.
Ditanya Ketua Majelis Hakim lagi, apakah saksi sebagai Kepala Dinas mendapat bagian dari proyek tersebut, saksi mengatakan tidak pernah kecuali tiket seharga Rp 1,5 juta dari Merauke-Kepi diterima saksi dari terdakwa lewat istri saksi. Namun keterangan saksi tersebut langsung dibantah oleh terdakwa yang menurutnya saksi juga mendapat bagian yang terbilang cukup besar yang ditransfer terdakwa lewat rekening saksi. ''Jumlahnya saya tidak hafal, tapi nanti lewat PH saya yang hitung berapa jumlahnya yang diterima saksi lewat transfer rekening bank,'' kata terdakwa DS. Sidang ditunda sampai minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya***
Sumber : Cenderawasih Pos