Adanya pernyataan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, R. Sujatmoko,S.Sos yang menilai pelantikan anggota KPU Merauke, Agnes Kasihiuw yang menggantikan Lusiana Kopong Lamablawa cacat hukum, sebagaimana dimuat Cepos (Rabu,11/2) sangat disayangkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny,S.Sos. Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/2) kemarin, Benny mengatakan, pernyataan Sekretaris KPU Merauke itu merupakan sesuatu yang ironis, karena seorang Sekretaris KPU seyogyanya tidak mengurusi hal-hal seperti itu.
"Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, tugas-tugas seorang sekretaris itu antara lain membantu menyusun program dan anggaran Pemilu. Kemudian memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu dan seterusnya. Jadi, bukan mengurusi pergantian antar anggota," terangnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk melantik anggota KPU Merauke yang baru itu, telah melalui proses dan telah melalui keputusan pleno KPU Provinsi Papua. "Sekretaris KPU Merauke itu mengatakan kepada saya, sesuai pesan Pak Bupati, agar Pak Antonius Maridjo yang dipilih untuk menggantikan Lusiana Kopong. Jadi saya tegaskan, untuk menentukan hal ini bukan melalui pesan bupati, tapi melalui pleno KPU Provinsi Papua. Bukan saya saja, tetapi ada empat anggota lainnya yang ikut menentukan. Jadi apa yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Merauke itu sebenarnya adalah tumpang tindih tugas dan kewenangan," jelas Benny.
Setelah pihaknya melakukan pengecekan, nama pengganti yang dipesankan itu ternyata adalah ayah kandung dari Sekretaris KPU Kabupaten Merauke itu. "Dia pakai nama bupati untuk minta kepada kita agar meloloskan yang bersangkutan. Kalau bicara nomor urut darimana dia tahu kalau bapak kandungnya ada pada nomor urut 6. Jadi sekretaris itu tidak memahami kedudukan dan tanggungjawabnya. Ia tugasnya mendukung, bukan mencampuri urusan KPU," tegas Benny. (fud)
Sumber : Cenderawasih Pos
"Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, tugas-tugas seorang sekretaris itu antara lain membantu menyusun program dan anggaran Pemilu. Kemudian memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu dan seterusnya. Jadi, bukan mengurusi pergantian antar anggota," terangnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk melantik anggota KPU Merauke yang baru itu, telah melalui proses dan telah melalui keputusan pleno KPU Provinsi Papua. "Sekretaris KPU Merauke itu mengatakan kepada saya, sesuai pesan Pak Bupati, agar Pak Antonius Maridjo yang dipilih untuk menggantikan Lusiana Kopong. Jadi saya tegaskan, untuk menentukan hal ini bukan melalui pesan bupati, tapi melalui pleno KPU Provinsi Papua. Bukan saya saja, tetapi ada empat anggota lainnya yang ikut menentukan. Jadi apa yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Merauke itu sebenarnya adalah tumpang tindih tugas dan kewenangan," jelas Benny.
Setelah pihaknya melakukan pengecekan, nama pengganti yang dipesankan itu ternyata adalah ayah kandung dari Sekretaris KPU Kabupaten Merauke itu. "Dia pakai nama bupati untuk minta kepada kita agar meloloskan yang bersangkutan. Kalau bicara nomor urut darimana dia tahu kalau bapak kandungnya ada pada nomor urut 6. Jadi sekretaris itu tidak memahami kedudukan dan tanggungjawabnya. Ia tugasnya mendukung, bukan mencampuri urusan KPU," tegas Benny. (fud)
Sumber : Cenderawasih Pos