Diduga melakukan penganiayaan, seorang warga PNG bernama John N. Gebze, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Merauke, Senin (19/1), kemarin. Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fitra Kusuma, SH, saat membacakan surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan berat subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terdakwa yang tinggal di Merauke dan telah menikah dengan seorang warga Merauke itu, tidak didampingi oleh seorang Penasehat Hukum tapi hanya didampingi seorang penerjemah. Sidang tersebut dipimpin Benyamin, SH, didampingi Wempi WJD, SH dan Aliyah Sagala, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu Penitera Pengganti Minarni Abdul Rahman, S.Sos. Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Feluh Balagaize dengan menggunakan batangan besi sebanyak 3 kali di tubuh korban.
Pertama, dibagian wajah sebelah bagian kiri dengan beberapa jahitan, kemudian dada sebelah kiri dan kaki. Penganiayaan itu, lanjut terdakwa bermula ketika terdakwa dan korban secara bersama-sama minum minuman keras jenis Sopi. Namun korban yang sudah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras berteriak-teriak dan terdakwa menegurnya untuk diam karena besok harinya ada acara adat di Pantai.
Namun korban balik mengeluarkan kata-kata yang ditujukan kepada terdakwa yang membuat terdakwa tersinggung. Karena tersinggung dan juga telah dipengaruhi minuman keras, terdakwa langsung mengambil batangan besi dan langsung memukul korban. Sementara itu, korban saat dimintai keterangan mengaku akibat luka penganiayaan yang dialaminya itu, dirinya terpaksa tidak ke sekolah selama 1 bulan lebih. Korban mengakui, pada malam itu dirinya minum Sopi sebanyak 3 botol. Sedangkan terdakwa minum sebanyak 1 botol.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus penganiayan itu terjadi 25 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 21.30 WIT, di rumah terdakwa Kampung Nasem-Distrik Merauke. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Terdakwa yang tinggal di Merauke dan telah menikah dengan seorang warga Merauke itu, tidak didampingi oleh seorang Penasehat Hukum tapi hanya didampingi seorang penerjemah. Sidang tersebut dipimpin Benyamin, SH, didampingi Wempi WJD, SH dan Aliyah Sagala, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu Penitera Pengganti Minarni Abdul Rahman, S.Sos. Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Feluh Balagaize dengan menggunakan batangan besi sebanyak 3 kali di tubuh korban.
Pertama, dibagian wajah sebelah bagian kiri dengan beberapa jahitan, kemudian dada sebelah kiri dan kaki. Penganiayaan itu, lanjut terdakwa bermula ketika terdakwa dan korban secara bersama-sama minum minuman keras jenis Sopi. Namun korban yang sudah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras berteriak-teriak dan terdakwa menegurnya untuk diam karena besok harinya ada acara adat di Pantai.
Namun korban balik mengeluarkan kata-kata yang ditujukan kepada terdakwa yang membuat terdakwa tersinggung. Karena tersinggung dan juga telah dipengaruhi minuman keras, terdakwa langsung mengambil batangan besi dan langsung memukul korban. Sementara itu, korban saat dimintai keterangan mengaku akibat luka penganiayaan yang dialaminya itu, dirinya terpaksa tidak ke sekolah selama 1 bulan lebih. Korban mengakui, pada malam itu dirinya minum Sopi sebanyak 3 botol. Sedangkan terdakwa minum sebanyak 1 botol.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus penganiayan itu terjadi 25 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 21.30 WIT, di rumah terdakwa Kampung Nasem-Distrik Merauke. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 