Setelah melalui penyidikan, Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya menetapkan 2 Kepala Dinas di Kabupaten Boven Digoel menjadi tersangka. Dua kepala dinas yang jadi tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan berinisial SZ dan Kepala Dinas Pertambangan berinisial JT.
Status penetapan tersangka itu diungkapkan Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Senin (19/1), kemarin.
''Kami sudah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel berinisial SZ dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel berinisial JT sebagai tersangka,'' tandas Kajari Sudiro Husodo.
Menurut Kajari, penetapan kedua kepala dinas tersebut jadi tersangka setelah hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan ada kerugian negara dalam pengadaan tiang listrik di Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel dan perubahan pengadaan kapal scraf di Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel.
''Eskpos perkara sudah dilakukan oleh Tim BPKP yang eksposnya dilakukan di Kejaksaan Negeri Merauke belum lama ini. Hasilnya, bahwa ditemukan ada kerugian Negara,'' terang Kajari. Kajari menjelaskan lebih rinci, kasus dugaan korupsi di Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel tersebut terkait dengan pengadaan tiang listrik tahun anggaran 2006 yang dinilai tidak sesuai dengan standar. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel terkait dengan perubahan pengadaan 1 unit Kapal Scraf yang tidak melalui persetujuan dewan yang diduga merugikan Negara. ''Berapa total kerugian Negara yang terjadi di 2 instansi tersebut kita masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,'' tandas Kajari.
Menyangkut penahanan, terang Kajari, akan segera dilakukan pihaknya terhadap kedua tersangka tersebut apabila hasil perhitungan BPKP sudah turun. ''Kita tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP. Pasti, keduanya langsung kita tahan setelah hasil perhitungan itu turun,'' katanya. Kajari Sudiro Husodo menambahkan, pihaknya tetap komitmen terhadap tindak pidana korupsi. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Status penetapan tersangka itu diungkapkan Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Senin (19/1), kemarin.
''Kami sudah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel berinisial SZ dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel berinisial JT sebagai tersangka,'' tandas Kajari Sudiro Husodo.
Menurut Kajari, penetapan kedua kepala dinas tersebut jadi tersangka setelah hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan ada kerugian negara dalam pengadaan tiang listrik di Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel dan perubahan pengadaan kapal scraf di Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel.
''Eskpos perkara sudah dilakukan oleh Tim BPKP yang eksposnya dilakukan di Kejaksaan Negeri Merauke belum lama ini. Hasilnya, bahwa ditemukan ada kerugian Negara,'' terang Kajari. Kajari menjelaskan lebih rinci, kasus dugaan korupsi di Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel tersebut terkait dengan pengadaan tiang listrik tahun anggaran 2006 yang dinilai tidak sesuai dengan standar. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel terkait dengan perubahan pengadaan 1 unit Kapal Scraf yang tidak melalui persetujuan dewan yang diduga merugikan Negara. ''Berapa total kerugian Negara yang terjadi di 2 instansi tersebut kita masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,'' tandas Kajari.
Menyangkut penahanan, terang Kajari, akan segera dilakukan pihaknya terhadap kedua tersangka tersebut apabila hasil perhitungan BPKP sudah turun. ''Kita tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP. Pasti, keduanya langsung kita tahan setelah hasil perhitungan itu turun,'' katanya. Kajari Sudiro Husodo menambahkan, pihaknya tetap komitmen terhadap tindak pidana korupsi. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 