Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 17 January 2009

Kasus WN Penerobos Perbatasan, Australia Hormati Hukum RI

BRISBANE (PAPOS) -Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith, memahami masa sulit yang dihadapi kelima orang warganya yang divonis bersalah oleh PN Merauke, Kamis (15/1). Namun ia memandang kelanjutan proses hukum terhadap vonis tersebut masih terbuka dengan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. "Saya diberi tahu bahwa pengajuan banding atas vonis Itu terbuka. Cara terbaik bagi kita adalah menunggu pengajuan banding dan menunggu hasil keputusan pengadilan," katanya dalam penjelasan persnya, Jumat (16/1) kemarin, seperti diterima Koran ini dari Antara di Brisbane.

Menlu Smith mengatakan, pihaknya akan terus memberikan bantuan kekonsuleran kepada kelima orang warganya yang divonis bersalah telah memasuki wilayah Merauke tanpa dokumen perjalanan yang sah 12 September 2008 itu.Masalah vonis bagi Hendry Scott Bloxom, Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Keit Rowald Mortimer dan Hubert Hufer itu mendapat sorotan media Australia.

Harian "The Australian" misalnya menurunkan berita berjudul "Jail for Aussies over Papua visa an 'embarrassment'" sedangkan "Sydney Morning Herald" menyoroti isu yang sama dalam berita berjudul "Australian Intruders in Papua Sent to Jail".

Kedua surat kabar itu memberitakan vonis tiga tahun penjara kepada Hendry Scott Bloxom, dan masing-masing dua tahun penjara kepada Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Keit Rowald Mortimer dan Hubert Hufer itu sebagai "kejutan" dan "memalukan". Vera Scott Bloxom seperti dikutip Sydney Morning Herald mengatakan, ia tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Merauke itu.

The Australian mengutip pendapat Efraim Fangohoi, pengacara warga Australia ini, yang menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Merauke hari Kamis (15/1) itu sebagai "hal yang sangat memalukan bagi (sistim) hukum Indonesia."Menurut dia, bentuk hukuman bagi kelima warga Australia itu hanya "deportasi".Kelima warga Australia itu tiba di Merauke dengan pesawat kecil 12 September 2008 tanpa dilengkapi berbagai dokumen perjalanan yang benar untuk berwisata.

Mereka tidak mengantongi izin terbang, izin keamanan maupun izin imigrasi saat terbang dengan pesawat kecil jenis V-68 ke Provinsi Papua dari Pulau Horn di lepas pantai Cape York.William Hendry Scott Bloxam berindak sebagai pilot, sedangkan Vera Scott Bloxam (co pilot), Hubert Hofer (penumpang), Karen Burke (penumpang) dan Ket Rowald Mortimer (penumpang). (ant/nas)


Sumber : Papua Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Kasus WN Penerobos Perbatasan, Australia Hormati Hukum RI ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 17 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.