Pembayaran ganti rugi hak ulayat atas tanah tersebut disaksikan langsung Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze yang diserahkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke Ir Bambang Dwiatmoko, M.Si dan diterima 3 ahli waris pemilik Hak Ulayat masing-masing Petrus B Gebze, Geraldus H Gebze dan Fransiskus M Mahuze. Total ganti rugi hak ulayat atas tanah tersebut sebesar Rp 300 juta.
''Hari ini kami serahkan Rp 200 juta sebagai tahap pertama yang bersumber dari APBD 2008,''kata Bambang. Sedangkan sisanya akan dianggarkan pada APBD 2009.
Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze, mengungkapkan, pengembangan Kabupaten Merauke sebagai salah satu sentra pertanian baik tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan membuat pihaknya harus mengembangkan pusat-pusat pembibitan untuk bidang-bidang tersebut baik laboratorium maupun kantor pengendalinya.
''Ini merupakan upaya kita dalam menyediakan bibit yang bermutu dan produktivitas yang muaranya ke masyarakat agar warga memperoleh bibit yang berkualitas,''tandas Bupati. Terkait dengan ganti rugi yang diterima tersebut, Bupati Gebze mengingatkan agar digunakan sebaik-baiknya. Karena menurutnya, berkaca pada pengalaman pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke sebesar Rp 53 miliar, banyak penerima tidak memanfaatkannya dengan baik, hanya digunakan untuk berfoya-foya sehingga uang itu hilang tanpa bekas. Agar pengalaman tersebut tidak terulang lagi, Bupati Gebze akan memberikan masing-masing 1 truk kepada 3 pemilik hak ulayat tanah tersebut atas sisa Rp 100 juta yang belum dibayarkan. ''Ini juga sebagai ucapan terima kasih pemerintah, karena sudah memberikan tanah yang luas itu,''tambah bupati. (ulo)