Friday, 19 December 2008
Polres Merauke Layangkan Surat Panggilan Saksi
Terkait Hilangnya Petikan Putusan Perkara Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD
MERAUKE-Guna menindaklanjuti laporan pihak Pengadilan Negeri Merauke atas hilangnya petikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Merauke periode 1999-2004, pihak Polres Merauke telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan saksi ke PN Merauke untuk dimintai keterangan. Sesuai surat panggilan itu, besok (hari ini Jumat (19/12) kami tunggu kedatangan saksi itu," kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Seperti diketahui, hasil putusan Pengadilan Tinggi Jayapura terhadap perkara mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke berinisial HR tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia Merauke. Berkas tersebut diterima oleh salah seorang pegawai Pengadilan Negeri pada 4 Agustus lalu ditandai dengan tanda terima dengan membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima itu.
Bahkan dari penuturan salah satu sumber menyebutkan, sempat melihat berkas tersebut berada di atas meja salah seorang pegawai PN Merauke. Namun entah bagaimana, berkas putusan tersebut tiba-tiba hilang. Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbenneri Sinaga, SH, sebelumnya tidak yakin ada konspirasi atas hilangnya berkas putusan itu. Kendati tidak yakin, namun ia mengaku tidak tahu sampai berkas tersebut bisa hilang.
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Polres Merauke Layangkan Surat Panggilan Saksi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 19 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.