Hanya gara-gara sepele, seorang suami di Merauke berinisial YN (39) tega menganiaya istrinya sendiri bernama Mei Lani (34) dan anaknya yang masih berumur 3 tahun bernama Kristina.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ternate Merauke, Rabu (17/12) sekitar pukul 09.00 WIT. Karena tidak terima dengan perlakuan itu, apalagi korban mengaku sering jadi bulan-bulanan pelaku, akhirnya ia melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Merauke guna diproses secara hukum.
"Pelakunya sudah ditahan sesaat setelah kasus penganiayaan itu dilaporkan. Sekarang sudah berada di tahanan dan sudah jadi tersangka," kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi, ketika ditemui Kamis (18/12).
Dari laporan itu, lanjut Kapolres, korban mengaku tidak tahu alasan penganiayaan yang dilakukan pelaku itu. Sementara penganiayaan itu berawal saat tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada anaknya untuk membeli minuman ringan.
Namun korban marah dan bertengkar. Tersangka menurut pengakuan korban mengeluarkan 1 botol minuman ringan merk frutang kemudian melempar anaknya Kristina yang mengenai kepala bagian belakang yang membuat anak tersebut pusing, gemetar dan ketakutan.
Setelah menganiaya anaknya tersebut, tersangka selanjutnya memukul korban dengan tangannya sebanyak 2 kali. Akibat pukulan itu, membuat bengkak pada bagian dahi dan kepala bagian belakang korban akibat terbentur pada tembok. Korban mengaku terjatuh akibat pukulan suaminya itu.
Meski sudah hidup sebagai suami istri selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 anak, namun korban dan tersangka mengaku selama ini belum menikah secara resmi. Tersangka mengaku telah melakukan kontak fisik dengan korban dengan cara mendorong korban dengan menggunakan 2 tangan karena saat itu korban sedang memegang pisau dapur hendak bunuh diri. Namun pelaku mengaku hanya 1 kali memukul korban dan tidak menganiaya anaknya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, tersangka dijerat Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No 23 tahun 2002 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Friday, 19 December 2008
Aniaya Istri, Suami Dipolisikan di Merauke
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Aniaya Istri, Suami Dipolisikan di Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 19 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.