Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran penerbangan di Indonesia, Pilot sekaligus Direktur Cape Air Transport, Willem Henri Scott Bloxam akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rifki Firmansyah, SH dan Eko Wahyudi, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, kemarin.
Selain Dituntut 3 tahun penjara, warga Negara Australia tersebut juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan 3 tahun penjara ini sama dengan tuntutan 4 terdakwa yang merupakan penumpang dari pesawat milik terdakwa tersebut saat masuk ke Bandara Mopah Merauke.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 58 Jo Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan. Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan secara umum mengerti isi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dan mengajukan pembelaan atau pledoi melalui 3 Penasehat Hukumnya masing-masing Efrem Fangohoy, SH, M. Guntur Ohoiwutun, SH dan Leonardus Kuncoro, SH.
Karena akan mengajukan pledoi, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Merauke Desbenneri Sinaga, SH didampingi Christian Kolibu, SH dan Beauty D. Simatauw, SH sebagai hakim anggota menunda persidangan sampai 5 Januari 2009 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaan.
Sekadar diketahui, sebelum masuk pada tuntutan tersebut setidaknya 8 saksi dihadirkan jaksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah saksi ahli hukum penerbangan, HK Martono, SH, LLM dari Jakarta.
Selain sidang tuntutan tersebut, juga digelar sidang lanjutan dari 4 terdakwa lainnya masing-masing Vera Scoot, Hubert Hoper, Karen Burke dan Keit Rowald Mortimer dengan agenda mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya. Dalam pembelaan ini, penasehat hukum terdakwa mengajukan salah satu saksi meringankan untuk didengar keterangannya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa tersebut masing-masing 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuesday, 23 December 2008
Pilot Cape Air Transport Dituntut 3 Tahun
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Pilot Cape Air Transport Dituntut 3 Tahun ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 23 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.