BOVEN DIGOEL, 13 Desember 2008 - Kelengkapan persyaratan aspirasi pemekaran Kabupaten Muyu dari Kabupaten Boven Digoel sebagai kabupaten induk dibawa ke Gubernur Papua dan DPRP. Kelengkapan prasyarat itu diantar langsung Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Muyu, Marselinus Yamkondo yang juga Wakil Bupati Boven Digoel.
Persyaratan tersebut berupa 6 Surat Keputusan Bupati Boven Digoel masing-masing No 109 tentang nama kabupaten yang diusulkan yakni Kabupaten Muyu, No 110 menyangkut kedudukan ibukota, No 111 menyangkut persetujuan pelepasan distrik-distrik yang akan masuk wilayah kabupaten pemekaran tersebut, No 112 menyangkut persetujuan penyerahan asset dan kekayaan daerah, No 113 menyangkut persetujuan kesanggupan dukungan pendanaan calon kabupaten Muyu dan No 114 menyangkut persetujuan dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan pemilihan pertama kepala daerah di kabupaten yang diusulkan
tersebut.
6 Surat Keputusan tersebut ditandatangani Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, SH, M.Si, tertanggal 9 Desember 2008. selain surat keputusan bupati tersebut, DPRD Boven Digoel juga mengeluarkan 6 surat keputusan yang sama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Boven Digoel Drs Paulinus Wanggimop, Wakil Ketua I Eduard C Haurissa dan Wakil Ketua II Lukas Ikwaron, S.Sos.
"Masing-masing dari 6 surat keputusan itu baik dari bupati maupun dari DPRD kami akan difotokopi rangkap 20 untuk dibawa ke Jayapura,''kata Ketua Tim Marselino Yamkondo, kepada Cenderawasih Pos, saat menunjukkan bukti dukungan surat keputusan dari Bupati Boven Digoel dan DPRD Boven Digoel atas pemekaran Kabupaten Muyu tersebut. Menurut Wabup, kelengkapan persyaratan aspirasi pemekaran Kabupaten Muyu tersebut semua dilakukan sesuai yang dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Selain Keputusan Bupati dan DPRD tersebut, persyaratan pasal 8 dalam PP tersebut juga telah terpenuhi. Dimana dalam pengusulan pemekaran itu minimal 5 distrik atau kecamatan. "Untuk pengusulan pemekaran Kabupaten Muyu ini, ada 5 distrik yang akan menjadi wilayah dari kabupaten pemekaran ini nanti,"jelasnya. Termasuk peta dari daerah yang akan dimekarkan itu sudah disiapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Wabup, pengusulan kabupaten baru atau suatu daerah otonom baru dilakukan oleh pemerintah induk dengan membentuk tim yang di-SK-kan bukan oleh sebuah LSM atau yayasan diluar pemerintahan. Sebab, memekarkan suatu daerah menjadi suatu daerah otonom baru harus disetujui oleh pemerintah induk dan DPRD-nya, karena hal itu menyangkut wilayah yang akan dimekarkan, kesanggupan pembiayaan, aset dan kekayaan daerah yang akan diserahkan dan sebagainya. ''Sedangkan aspirasi dari masyarakat atau kelompok organisasi masyarakat seperti LSM atau LMA merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi pemekaran itu sendiri,'' tandasnya. (ulo)
Persyaratan tersebut berupa 6 Surat Keputusan Bupati Boven Digoel masing-masing No 109 tentang nama kabupaten yang diusulkan yakni Kabupaten Muyu, No 110 menyangkut kedudukan ibukota, No 111 menyangkut persetujuan pelepasan distrik-distrik yang akan masuk wilayah kabupaten pemekaran tersebut, No 112 menyangkut persetujuan penyerahan asset dan kekayaan daerah, No 113 menyangkut persetujuan kesanggupan dukungan pendanaan calon kabupaten Muyu dan No 114 menyangkut persetujuan dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan pemilihan pertama kepala daerah di kabupaten yang diusulkan
tersebut.
6 Surat Keputusan tersebut ditandatangani Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, SH, M.Si, tertanggal 9 Desember 2008. selain surat keputusan bupati tersebut, DPRD Boven Digoel juga mengeluarkan 6 surat keputusan yang sama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Boven Digoel Drs Paulinus Wanggimop, Wakil Ketua I Eduard C Haurissa dan Wakil Ketua II Lukas Ikwaron, S.Sos.
"Masing-masing dari 6 surat keputusan itu baik dari bupati maupun dari DPRD kami akan difotokopi rangkap 20 untuk dibawa ke Jayapura,''kata Ketua Tim Marselino Yamkondo, kepada Cenderawasih Pos, saat menunjukkan bukti dukungan surat keputusan dari Bupati Boven Digoel dan DPRD Boven Digoel atas pemekaran Kabupaten Muyu tersebut. Menurut Wabup, kelengkapan persyaratan aspirasi pemekaran Kabupaten Muyu tersebut semua dilakukan sesuai yang dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Selain Keputusan Bupati dan DPRD tersebut, persyaratan pasal 8 dalam PP tersebut juga telah terpenuhi. Dimana dalam pengusulan pemekaran itu minimal 5 distrik atau kecamatan. "Untuk pengusulan pemekaran Kabupaten Muyu ini, ada 5 distrik yang akan menjadi wilayah dari kabupaten pemekaran ini nanti,"jelasnya. Termasuk peta dari daerah yang akan dimekarkan itu sudah disiapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Wabup, pengusulan kabupaten baru atau suatu daerah otonom baru dilakukan oleh pemerintah induk dengan membentuk tim yang di-SK-kan bukan oleh sebuah LSM atau yayasan diluar pemerintahan. Sebab, memekarkan suatu daerah menjadi suatu daerah otonom baru harus disetujui oleh pemerintah induk dan DPRD-nya, karena hal itu menyangkut wilayah yang akan dimekarkan, kesanggupan pembiayaan, aset dan kekayaan daerah yang akan diserahkan dan sebagainya. ''Sedangkan aspirasi dari masyarakat atau kelompok organisasi masyarakat seperti LSM atau LMA merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi pemekaran itu sendiri,'' tandasnya. (ulo)