Dugaan hilangnya berkas kasus korupsi pengadaan barang di Pengadilan Negeri Merauke yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Merauke dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Merauke. Perihal hilangnya berkas yang berisi putusan untuk memeriksa kembali kasus tersebut, menurut Kepala Pengadilan Negeri Merauke Desbenery Sinaga, SH diduga hilang dalam proses pengiriman via Kantor Pos dan Giro Merauke menuju kantor Pos dan Giro Jayapura. “Saya sendiri tidak tahu, karena pada saat itu saya sedang berada di Jayapura. Memang bukti pengiriman ke kantor Pos Merauke ada, namun setelah dicek kembali sudah lenyap. Dengan demikian, berkas tersebut belum sampai pada pengadilan tinggi di Jayapura”, ujar Sinaga ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya hari ini (19/12).
Dirinya yang mengaku tak tahu menahu perihal hilangnya berkas, membantah akan kinerja pengadilan negeri yang dipandang tak profesional. “Saya tidak tahu siapa yang menghilangkan. Yang jelas, saya tidak mungkin menyalahkan anggota saya karena akan menimbulkan ketersinggungan”, sangkalnya.
Menurut pengakuan Sinaga, pelaksana tugas yang saat itu bertanggung jawab terhadap berkas-berkas yang masuk di pengadilan telah dimutasi ke Sorong setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak pengadilan tinggi.
Kendati berkas di duga hilang, namun kasus tersebut akan tetap diteruskan dengan mengadakan sejumlah pencarian berkas kembali. “Pengadilan terpaksa harus bekerja keras dua kali dengan salinan copy kasus kepada pihak kejaksaan dan juga telah melaporkan ke pihak kepolisian. Jadi kasus tidak akan berhenti sampai disini saja”, tegasnya.
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.