Kendati telah diisyaratkan oleh undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu bahwa setiap parpol wajib melaporkan nomor rekeningnya ke KPU, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya ketentuan itu diindahkan oleh parpol peserta pemilu. Hal ini terbukti baru 9 Parpol yang melapor ke KPU perihal rekeningnya. Demikian diungkapkan Sekretaris KPUD Merauke Djaya Ibnu Su’ud,ST ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (19/12). Djaya menegaskan, kepada pimpinan parpol yang belum melaporkan nomor rekeningnya, khusus mengenai aliran dana kampanye untuk segera mempercepat laporan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 9 Maret 2009 mendatang.
Djaya juga mengatakan jika tidak diindahkan, maka parpol bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan pemilu. “Jadi parpol yang tidak melaporkan nomor rekeningnya sampai batas waktu, maka akan dikenakan diskualifikasi”, tegasnya.
Pentingnya setiap parpol melaporkan nomor rekeningnya, menurut Djaya karena sangat berkaitan dengan audit KPK. “Dalam rekening harus nama parpol bukan rekening pribadi. Dan laporannya harus dirincikan dengan jelas mengenai penggunaannya”, tukasnya.