Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday 18 October 2013

Pemanfaatan Tailling PT.Freeport Dibahas



JAYAPURA - Kementrian Lingkungan Hidup, bersama Pemerintah Provinsi Papua, dan PT. Freeport melaksanakan Workshop Tailling. Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Berth Kambuaya, M.B.A., mengatakan, Workshop tersebut sangatlah penting, karena berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) khususnya tambang, yang menghasilkan Tailling yang begitu besar.

Dalam Workshop itu Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Berth Kambuaya, M.B.A., mengatakan tailing bisa dimanfaatkan, dan hasilnya sudah terlihat untuk pembangunan jalan di Timika dan pasir Taillingnya di kirim ke Merauke. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) NO 18 Tahun 1999 menetapkan bahwa Tailling adalah bahan beracun. Ini yang harus didiskusikan, sehingga cara pandang seperti itu dirubah, karena Tailling harus dipandang sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan.

“Diskusi ini diharapkan bermanfaat, supaya dapat diambil kebijakan untuk pemanfaatan Tailling itu untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, namun dampaknya untuk lingkungan, terutama kesehatan itu sangat kecil atau tidak ada baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang,” ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Swissbell Hotel Jayapura, Rabu, (16/10) kemarin.




Dengan adanya diskusi dan pengkajian dimaksud untuk melihat dampak dari Tailling itu seperti apa, apakah beracun ataukah tidak, dan jika beracun, klasifikasi sampai tahap mana. Dan sambil menunggu adanya kajian laboratorium lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup, maka Kementrian Lingkungan Hidup sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tailling tersebut, yang harus diselesaikan akhir Desember 2013. Untuk uji lingkungan tersebut masing-masing dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan PT. Freeport Indonesia, tidak dilakukan sendiri-sendiri.

“Kepentingan saya, saya selaku orang Papua saya tidak mungkin membunuh orang saya sendiri, jadi dampak beracunnya diseminimal mungkin,” bebernya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Rozik B. Sucipto, menandaskan, setiap kegiatan pertambangan memang menghasilkan limbah, untuk Tailling tidak mengandung bahan-bahan beracun, yang utama pada kenyataannya Tailing tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang beracun. Sehingga bisa melihat dari sisi lain sebagai Secondary Nature Resoucesis atau SDA Sekunder yang berasal dari tempat lain (dataran tinggi) yang kemudian dialihkan ke dataran rendah.

Untuk Tailling, memang penelitian penggunaan Tailing sudah banyak dilakukan sejak 1990 an dan ini sudah membuktikan, bahan Tailling dengan semen dan bahan polimer tertentu yang diteliti oleh LAPI-ITB telah dicoba pemanfaatannya, dan pemanfaatannya untuk kegiatan infrastruktur yang sudah selesai dibangun, seperti jembatan Paumako 3 di Timika, Jalan industri PT. Freeport Indonesia di Mill 55, Kantor Bupati Mimika, Drainase bandara dan juga area terminal Bandara Moses Kilangi.

Untuk itu, dirinya berpikir bahwa sekarang menjadi persoalan adalah menunggu secara resmi Tailing itu bisa dikategorikan sebagai bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kalau itu sudah resmi dikeluarkan nantinya dengan hasil penelitian dan sebagainya tentunya pemanfaatannya akan lebih luas dan ini akan menjadi SDA yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun daerah-daerah sebagai bahan baku untuk pengembangan berbagai infrastruktur.

“Workshop ini tepat sekali, karena dalam beberapa bulan terakhir kami banyak berdikusi dengan Pak Gubernur dan tim dari PT. Freeport bersama tim dari Pemda Papua sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan antara lain masalah pembangunan infrastruktur di Papua. Jadi tentu bahan ini merupakan salah satu pendukung yang sangat penting didalam pengembangan infrastruktur kedepan nanti,” tandasnya.

Ditandaskannya, untuk uji sampel limbah, PT. Freeport melakukan secara rutin dari waktu ke waktu. Jadi bagi masyarakat untuk melakukan pengambilan sampel uji laboratorium hendaknya jangan melihat hasilnya saja, tapi juga prosesnya. Dan disini hasil uji Laboratorium PT. Freeport itu juga disertifikasi oleh badan internasional.

Lanjutnya, Tailling tersebut PT. Freeport menganggap bukan limbah, tapi jangka panjangnya yang dipikirkan, tapi demikian, jika dilihat puluhan tahun Tailling dialirkan lewat sungai sampai di dataran rendah, hingga kini belum ada sesuatu dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Hanya dampak fisiknya saja, karena jumlah Tailling yang besar yang sebabkan adanya kerusakan, namun semuanya itu tanggungjawab PT. Freeport untuk mengatasinya.

Ditempat yang sama, Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.I.P., M.H., menyampaikan, dari berbagai regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan maupun dari Pertambangan tidak seluruhnya dimiliki saat ini. Oleh karena itu, perlu dipelajari dokumen-dokumen resmi tentang aspek lingkungan, regulasi Tahun 2009 tentang Tailing, tapi sebagaimana yang disampaikan oleh pihak PT. Freeport bahwa juga ada pemanfaatan yang sudah diuji cobakan PT. Freeport, dengan demikian diskusi bagaimana memanfaatkan Tailling yang bisa bermanfaat untuk pembangunan di Papua.

Untuk hal itu, Pemerintah Provinsi Papua menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan maupun Kementrian Pertambangan menyangkut hasil mengenai Tailling yang dimaksud. Jadi diharapkan regulasi ini yang harus diperbaiki karena berbagai penelitian membuktikan Tailing bisa bermanfaat, yang ini nanti akan dibahas di Kementerian, dan sekarng ini Pemerintah Provinsi Papua sedang memperbaiki regulasi Perda tentang perusahaan daerah yang didorong untuk Tailling mungkin bisa dipakai menjadi semen.

“Gubernur, periode lalu itu tahapan-tahapan sudah dilalui, dan kami minta dukungan dari Kementrian Lingkungan Hidup bahwa Tailling itu bermanfaat. Saya sudah membaca dokumen resmi dari PT. Freeport dan memang sudah MoU lalu menyangkut pembangunan pabrik semen. Jika Tailling ini dapat dipakai, saya pikir dari berbagai infrastruktur di Papua di kawasan Selatan ini bisa berjalan optimal, karena pada kawasan ini tidak miliki pasir dan batu. Dari berbagai penelitian Tailling ini bermanfaat,” ujarnya.

Baginya, jika kondisi itu dibiarkan, maka dari tahun ke tahun ribuan ton Tailling menumpuk, jadi harus dimanfaatkan, disamping itu pula turut mengurangi tenaga kerja yang masuk diareal Tailling tersebut, dan dampak sosialinya yang luar biasa, karena ada sekian ribu orang yang memanfaatkan Tailling itu untuk menambang emas sisa dari pertambangan PT. Freeport. Maka dengan dibuatnya regulasi yang ketat guna areal Tailling itu diperuntukan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, ini demi mengurangi/menghilangkan dampak sosial di areal itu. Dengan membatasai arus orang untuk melakukan pendulangan di areal itu.

Disinggung soal jika Tailling dimanfaatkan, apakah diikat dengan Momerandum Of Understanding (MoU), bahwa pada gubernur sebelumnya sudah dilakukan untuk masalah pembangunan pabrik semen. Tetapi kedepannya ini bagaimana memikirkan dampak sosialnya ke masyarakat, namun pemanfaatan Tailling ini kedepannya diatur melalui Perdasus/si, dan dimanfaatkan dengan baik pembangunan di Papua, karena jangan sampai dampaknya pada masa mendatang lebih besar lagi.(nls/achi/lo1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pemanfaatan Tailling PT.Freeport Dibahas ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 18 October 2013. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.