Merauke, 28/2(Jubi)-Masyarakat dari Kampung Kaiburze, Distrik Anim Ha, Kamis (28/2) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke. Kedatangan mereka dipimpin oleh Ketua Tim Enam, Paulus Samkakai. Sekitar pukul 10.00 Wit, masyarakat yang berjumlah puluhan orang itu, melakukan orasi terlebih dahulu di depan halaman kantor tersebut.
Pantauan tabloidjubi.com, Kamis (28/2) sekitar pukul 10.00 Wit, mereka datang dengan menggunakan sebuah truk. Kurang lebih satu jam, Paulus melakukan orasi di halaman kantor yang dijaga ketat oleh anggota dari Polres Merauke.
Wakil Ketua DPRD Merauke, Ahnan Rosyadi serta sejumlah anggota dewan lain ikut menyaksikan proses negosiasi.
Setelah dilakukan negosiasi secara bersama-sama, akhirnya disepakati untuk beberapa perwakilan diizinkan masuk dalam ruangan sekaligus dilakukan dialog. Dalam kesempatan tersebut, Paulus menegaskan, kedatangan mereka tidak lain meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke agar menyelesaian ganti rugi tanah milik masyarakat asli yang telah digunakan oleh orang transmigrasi selama ini.
Setelah dilakukan negosiasi secara bersama-sama, akhirnya disepakati untuk beberapa perwakilan diizinkan masuk dalam ruangan sekaligus dilakukan dialog. Dalam kesempatan tersebut, Paulus menegaskan, kedatangan mereka tidak lain meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke agar menyelesaian ganti rugi tanah milik masyarakat asli yang telah digunakan oleh orang transmigrasi selama ini.
“Terus terang, sudah banyak kali saya datang di kantor ini sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat Kampung Kaiburse. Hanya saja, tidak diresponi sama sekali. Olehnya, salah satu jalan adalah dengan membawa langsung masyarakat yang adalah pemilik hak ulayat untuk bersuara langsung tentang lahan mereka,” tegasnya.
Jika dewan dan pemerintah tidak menyelesaikan ganti rugi ribuan hektar lahan yang telah digunakan warga transmigrasi, demikian Paulus, pihaknya akan melakukan pemalangan terhadap lokasi tersebut. “Kami akan bersurat ke berbagai pihak termasuk juga Polres Merauke untuk melakukan pemalangan jika aspirasi penyelesaian ganti rugi tak dilakukan,” katanya.(Jubi/Ans)