Diduga Lakukan pencabulan
MERAUKE - Karena diduga melakukan pencabulan terhadap SA yang notabene tetangganya sendiri, HE, warga Jalan Raya Mandala , Kabupaten Merauke terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. HE dilaporkan SA karena melakukan tindakan cabul pada, Kamis (31/1) lalu sekitar pukul 02.30 Wit di rumahnya .
Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Andy, kejadian itu berawal ketika korban sedang teridur pulas, kemudian HE mendatangi rumah korban. Korban lantas terbangun karena dikejutkan dengan sosok seorang laki-laki yang berada disampingya.
Tanpa menunggu waktu lama, sambung Andy, HE langsung memegang tangan korban. Korban sempat merontak. Namun HE tetap beraksi dengan langsung mencium korban. Sesudah itu, HE meninggalkan korban.
Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Andy, kejadian itu berawal ketika korban sedang teridur pulas, kemudian HE mendatangi rumah korban. Korban lantas terbangun karena dikejutkan dengan sosok seorang laki-laki yang berada disampingya.
Tanpa menunggu waktu lama, sambung Andy, HE langsung memegang tangan korban. Korban sempat merontak. Namun HE tetap beraksi dengan langsung mencium korban. Sesudah itu, HE meninggalkan korban.
“Menurut korban, pelaku sendiri masuk lewat jendela bagian depan. Karena setelah dicek ternyata dia masul lewat jendela,” jelas Andy, kemarin.
Untuk proses selanjutnya, ungkap Andy, korban dan dan pelaku (HE) akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah itu.
“Pelaku telah melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama Sembilan tahun. Diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Minggu (3/2) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dialami seorang gadis di Jalan Raya Mandala, Merauke.
“Kami segera memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangannya terkait laporan dugaan pencabulan ini,” katanya. (lea/mdc/achi/lo1)
Untuk proses selanjutnya, ungkap Andy, korban dan dan pelaku (HE) akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah itu.
“Pelaku telah melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama Sembilan tahun. Diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Minggu (3/2) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dialami seorang gadis di Jalan Raya Mandala, Merauke.
“Kami segera memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangannya terkait laporan dugaan pencabulan ini,” katanya. (lea/mdc/achi/lo1)