Merauke - ST Cs, warga Jalan Raya Mandala kota Merauke akhirnya diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Merauke. Pasalnya, ST cs, diduga melakukan pemalsuan /penipuan atas surat sertifikat tanah milik Willy Mikael Parapaga (62), warga Jalan Sesate, Merauke. Akibatnya korban mengalami kerugian matereaial sekitar Rp 1 miliar.
Kepada wartawan, kemarin (1/2), Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay mengatakan kasus pemalsuan/penipuan terhadap dirinya itu diketahui pada 2 Januari 2013 lalu.
Menurut Andy, kejadian itu berawal ketika anak dari Leonara Parapaga(saksi) yang masih keluarga dari korban, 2 Juni 2012 lalu.
“saat itu korban sedang di Jakarta dan menerima telepon dari ST Cs bahwa anak dari saksi mau pinjam uang kepada pelaku dengan jaminan sertifikat tanah milik korban. Anak saksi pun mendapat pinjaman uang sebesar Rp.100.000.000 dan memberikan sertifikat tanah tersebut”, kata Andy.
Kepada wartawan, kemarin (1/2), Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay mengatakan kasus pemalsuan/penipuan terhadap dirinya itu diketahui pada 2 Januari 2013 lalu.
Menurut Andy, kejadian itu berawal ketika anak dari Leonara Parapaga(saksi) yang masih keluarga dari korban, 2 Juni 2012 lalu.
“saat itu korban sedang di Jakarta dan menerima telepon dari ST Cs bahwa anak dari saksi mau pinjam uang kepada pelaku dengan jaminan sertifikat tanah milik korban. Anak saksi pun mendapat pinjaman uang sebesar Rp.100.000.000 dan memberikan sertifikat tanah tersebut”, kata Andy.
Pada tanggal 2 Januari 2013 lalu, korban ditelepon oleh pelaku, yang mana, jika uang pinjaman dari anka saksi itu tidak dpat dikembalikan maka pihak Bank akan mengambil jaminan berupa sertifikat tanah miliknya(korban).
Merasa tidak percaya dengan ucapan pelaku, korban pun melakukan pengecekan berkas kredit di Bank Mega Merauke. Korban juga mendatangi Notaris Aloysius Dumatubun, SH terkait balik nama sertifikat miliknya (korban) itu.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak Notaris tidak ada mengeluarkan surta tersebut tetapi surat sertifikat itu dipalsukan oleh para pelaku yang merupakan salah satu karyawan dari Bank Mega.
Upaya korban tidak sampai disitu saja, korban juga mendatangi pimpinan Bank Mega untuk menanyakan alasan pihak Bank memberikan kredit kepada pelaku.
”Pihak Bank memberikan kredit kepada pelaku dengan alasan bahwa korban sendiri punya utang kepada pelaku malsah kerja proyek”, jelas Andy.
Untuk proses hukum yang akan dilakukan, Andy mengatakan bahw apihaknya kan memanggil korban dan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dan sesuai hukum yang berlaku, sambung Andy, pelaku akan dijerat dengan pasal 263 jo 378 KUHP dengan ancaman penjara. [lea/don/lo1)
Merasa tidak percaya dengan ucapan pelaku, korban pun melakukan pengecekan berkas kredit di Bank Mega Merauke. Korban juga mendatangi Notaris Aloysius Dumatubun, SH terkait balik nama sertifikat miliknya (korban) itu.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak Notaris tidak ada mengeluarkan surta tersebut tetapi surat sertifikat itu dipalsukan oleh para pelaku yang merupakan salah satu karyawan dari Bank Mega.
Upaya korban tidak sampai disitu saja, korban juga mendatangi pimpinan Bank Mega untuk menanyakan alasan pihak Bank memberikan kredit kepada pelaku.
”Pihak Bank memberikan kredit kepada pelaku dengan alasan bahwa korban sendiri punya utang kepada pelaku malsah kerja proyek”, jelas Andy.
Untuk proses hukum yang akan dilakukan, Andy mengatakan bahw apihaknya kan memanggil korban dan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dan sesuai hukum yang berlaku, sambung Andy, pelaku akan dijerat dengan pasal 263 jo 378 KUHP dengan ancaman penjara. [lea/don/lo1)