Merauke - Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten (BPPDK) Merauke akan melaksanakan pembangunan jalan di daerah perbatasan RI-PNG guna meningkatkan akses bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannnya.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan BPPDK Merauke, Sri Rahayu Rini. Menurut Rini, pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 44.780.620.000 kepada BPPDK Merauke.
“DAK yang diberikan pemerintah pusat itu, kami siapkan untuk pembangunan jalan di wilayah perbatasan RI-PNG. Pembangunan jalan akan dilaksanakan pada sembilan titik, jadi ada sembilan paket pekerjaan. Pekerjaan ini tetap dikoordinasikan dengan Dinas Bina Marga, karena mereka lebih kompoten secara teknis,” kata Rini.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di daerah perbatasan RI-PNG yang di rencanakan pada sembilan titik pembangunan, yakni pemiliharaan periodik jalan Ndalir sampai Tomerauw di Distrik Nokenjerai, pembangunan jalan Yanggandur sampai Rawa Biru di Distrik Sota, pembuatan jalan di pemukiman lokal Kanumbe, Distrik Sota.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan BPPDK Merauke, Sri Rahayu Rini. Menurut Rini, pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 44.780.620.000 kepada BPPDK Merauke.
“DAK yang diberikan pemerintah pusat itu, kami siapkan untuk pembangunan jalan di wilayah perbatasan RI-PNG. Pembangunan jalan akan dilaksanakan pada sembilan titik, jadi ada sembilan paket pekerjaan. Pekerjaan ini tetap dikoordinasikan dengan Dinas Bina Marga, karena mereka lebih kompoten secara teknis,” kata Rini.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di daerah perbatasan RI-PNG yang di rencanakan pada sembilan titik pembangunan, yakni pemiliharaan periodik jalan Ndalir sampai Tomerauw di Distrik Nokenjerai, pembangunan jalan Yanggandur sampai Rawa Biru di Distrik Sota, pembuatan jalan di pemukiman lokal Kanumbe, Distrik Sota.
Peningkatan jalan periodik simpang Kweel, peningkatan jalan simpang Erambu sampai Toray, peningkatan jalan simpang Bupul sampai Bupul kampung, peningkatan jalan Bupul 1 sampai 5, peningkatan jalan Bupul 4 sampai 6 dan peningkatan jalan Bupul 6 sampai 13 di Distrik Muting.
“Itu dari DAK Rp. 44.780.620 di luar dana pendampingan dari pemda, totalnya 10 persen. Dana pendampingannya itu Rp 4.478.000.000, nanti satu paket dalam satu buku kontrak. Cuman nantinya diuraikan DAK sendiri dan pendampingannya sendiri,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya telah membuat perencanaan dan penyusunan anggaran pembangunan jalan perbatasan. Selain DAK, pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Kementrian Dalam Negeri memberikan bantuan dana sebesar Rp 2 Miliar untuk pembangunan balai kampung.
“Selama ini DAK dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Merauke. Namun untuk tahun 2013 pemerintah pusat telah memberikan wewenangnya kepada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke,” tandasnya.(lea/don/lo1)
“Itu dari DAK Rp. 44.780.620 di luar dana pendampingan dari pemda, totalnya 10 persen. Dana pendampingannya itu Rp 4.478.000.000, nanti satu paket dalam satu buku kontrak. Cuman nantinya diuraikan DAK sendiri dan pendampingannya sendiri,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya telah membuat perencanaan dan penyusunan anggaran pembangunan jalan perbatasan. Selain DAK, pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Kementrian Dalam Negeri memberikan bantuan dana sebesar Rp 2 Miliar untuk pembangunan balai kampung.
“Selama ini DAK dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Merauke. Namun untuk tahun 2013 pemerintah pusat telah memberikan wewenangnya kepada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke,” tandasnya.(lea/don/lo1)