MERAUKE – Seorang warga Jalan Ternate, Kabupaten Merauke berinisial ON yang berprofesi sebagai sopir di Kota Merauke terpaksa diadukan ke pihak berwajib, lantaran menganiya, Fatur(28), warga Jalan Seringgu. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian alis mata.
Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin,SH melalui Kassubag Humas AKP Andy Maknauay mengatakan kasus penganiayaan itu berawal, saat korban melihat, Sarah, saudaranya yang dikeroyok oleh orang lain, Senin 31 Desember 2012 lalu, sekitar pukul 23.00 Wit, di Jalan Tidore.
Saat itu juga, pelaku langsung menghamipiri dan memkul kmorban hingga bagian mata sebelah kiri memar dan dan bagian alisnya terluka. Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporknya ke Polisi guna diproses secara hukum.
“kasus ini sudah dalam penganan kami. Pelaku akan dipanggil guna dimintai keteragan terkait dengan penganiayaan yang menimpa Fatur itu. Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun”, tutup Andy. (lea/achi/lo1)

Artikel 