MERAUKE – Sepanjang tahun 2012, di wilayah hukum Polres Merauke, terjadi 99 kasus penganiayaan, sementara yang telah diselesaikan ada sekitar 57 kasus. Hal itu disampaikan Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin,SH kepada wartawan saat merilis jumlah kasus yang ditangani Polres Merauke selama 2012.
Menurut Patrige, tingginya angka kasus penganiayaan terlihat jelas melalui hasil evaluasi kasus yang dilakukan oleh Polres Merauke sejak Januari hingga akhir Desember 2012.
Dijelaskan mantan Kapolres Sarmi ini, setelah kasus penganiyaan, posisi berikutnya adalah kasus pengeroyokan dengan jumlah 60 kasus, dan yang sudah diselesaikan sebanyak 38 kasus. Menyusul kasus perlindungan anak sebanyak 34 kasus yang sudah diselesaikan dari 42 kasus, kasus pencurian sebanyak 29 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) crime totalnya sebanyak 20 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 19 kasus.
Selain itu juga masih ada kasus lain seperti aniaya ringan, pengruskan, penemuan mayat, penghinaan, kasus pencurian motor, kebakaran, perbutan tidak menyenangkan, penipuan, pembunuhan, pencurian biasa(curbis), pencabulan pemerkosaan, kecelakaan laut/sungai, perjinahan bunuh diri pemabukan, penggelapan, bawa lari anak perempuan, orang hilang, pencurian dengan kekerasan(curas), perjudian,penyerobotan tanah, sembunyi asal usul perkawinan, pemerasan, penemuan mortir dan kasus lainnya.
“Analisa dan evaluasi tersebut mereupakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan langkah kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu dari catatan Bintang Papua selama tahun 2012 lalu, kasus tindak pidana penganiyaan begitu tinggi lantaran si pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) sehingga mengakibtakan terjadinya pembacokan, pemukulan dan pemicu kasus-kasus lainnya.(lea/achi/lo1)