Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diketuai Dr H M Zaharuddin Utama SH MM beranggotakan H Syamsul Rakan Chaniago SH MM dan Prof Dr Abdul Latif SH MH melalui putusan No:868.K/Pidsus/2012, tertanggal 3 Juli 2012, menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Papua atas perkara dakwaan korupsi mantan Kepala Kejari setempat, Eddy Soetiyono SH (59).
Warga Desa/Kecamatan Trangkil, Pati yang sejak Oktober 2004 -Juni 2007 menjadi Kajari Merauke dan dipindahkan sebagai Kajari Wonosobo yang kini sudah pensiun itu, oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke pada 26 September 2011 didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1,2, dan 3) UU No 31 Tahun 1999.
Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Akan tetapi, kata kuasa hukum yang bersangkutan, Efrem Fangohoy SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Efrem Fangohoy dan Rekan, beralamatkan di Jl Raya Mandala No 292 Merauke, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (7/1), menyatakan kliennya diputus bebas murni oleh majelis hakim pada peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Merauke.
Beberapa pertimbangan yang membebaskan kliennya dari jeratan dakwaan pasal berlapis itu karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.224.584.500 tidak terbukti. Sebab, dari nilai barang bukti (BB) yang disita untuk negara dari 55 kapal, di mana 42 kapal melanggar UU Perikanan, (10) pelayaran, dan 3 lainnya melanggar Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), semua berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Belum Dicatat
Adapun kliennya sudah mengembalikan Rp 1.292.600.000 sebelum proses penyidikkan dilakukan, dan juga sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin. ‘’Dengan demikian, ada sisa kekurangan Rp 931.984.500, tapi faktanya uang tersebut masih disimpan Bendahara Penerima Kejari Merauke pada rekening BRI,’’ ujarnya.
Lelang
Pertimbangan fakta hukum lainnya, kata Efrem Fangohoy, mengutip putusan Majelis Hakim Agung MA, bahwa hasil lelang barang bukti, enam unit kapal penangkap ikan di Kejari Merauke, ternyata semua sudah disetor ke kas negara oleh bendahara penerima sebesar Rp 663.600.000. Untuk itu, hasil temuan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua pada Maret 2007 yang menyebutkan uang hasil lelang barang bukti tersebut belum disetor, adalah tidak benar.
Adapun yang benar, uang hasil setoran ke kas negara itu belum dicatat dalam buku kas umum. Dengan demikian, perbuatan kliennya tidak bertentangan dengan Pasal 4 UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jo Pasal 2 UU No 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan PNBP.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MA menyatakan permohonan kasasi JPU yang mengacu Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 KUHAP tidak dapat diterima. ‘’Karena itu, klien kami tetap bebas murni dari dakwaan JPU tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diputus oleh peradilan tingkat pertama, yaitu PN Merauke, 25 November 2011,’’ tandas Efrem Fungohoy. (ade-71) (/)
Warga Desa/Kecamatan Trangkil, Pati yang sejak Oktober 2004 -Juni 2007 menjadi Kajari Merauke dan dipindahkan sebagai Kajari Wonosobo yang kini sudah pensiun itu, oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke pada 26 September 2011 didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1,2, dan 3) UU No 31 Tahun 1999.
Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Akan tetapi, kata kuasa hukum yang bersangkutan, Efrem Fangohoy SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Efrem Fangohoy dan Rekan, beralamatkan di Jl Raya Mandala No 292 Merauke, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (7/1), menyatakan kliennya diputus bebas murni oleh majelis hakim pada peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Merauke.
Beberapa pertimbangan yang membebaskan kliennya dari jeratan dakwaan pasal berlapis itu karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.224.584.500 tidak terbukti. Sebab, dari nilai barang bukti (BB) yang disita untuk negara dari 55 kapal, di mana 42 kapal melanggar UU Perikanan, (10) pelayaran, dan 3 lainnya melanggar Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), semua berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Belum Dicatat
Adapun kliennya sudah mengembalikan Rp 1.292.600.000 sebelum proses penyidikkan dilakukan, dan juga sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin. ‘’Dengan demikian, ada sisa kekurangan Rp 931.984.500, tapi faktanya uang tersebut masih disimpan Bendahara Penerima Kejari Merauke pada rekening BRI,’’ ujarnya.
Lelang
Pertimbangan fakta hukum lainnya, kata Efrem Fangohoy, mengutip putusan Majelis Hakim Agung MA, bahwa hasil lelang barang bukti, enam unit kapal penangkap ikan di Kejari Merauke, ternyata semua sudah disetor ke kas negara oleh bendahara penerima sebesar Rp 663.600.000. Untuk itu, hasil temuan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua pada Maret 2007 yang menyebutkan uang hasil lelang barang bukti tersebut belum disetor, adalah tidak benar.
Adapun yang benar, uang hasil setoran ke kas negara itu belum dicatat dalam buku kas umum. Dengan demikian, perbuatan kliennya tidak bertentangan dengan Pasal 4 UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jo Pasal 2 UU No 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan PNBP.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MA menyatakan permohonan kasasi JPU yang mengacu Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 KUHAP tidak dapat diterima. ‘’Karena itu, klien kami tetap bebas murni dari dakwaan JPU tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diputus oleh peradilan tingkat pertama, yaitu PN Merauke, 25 November 2011,’’ tandas Efrem Fungohoy. (ade-71) (/)

Artikel 