Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin SH
Untuk menindaklanjuti kebijakan itu kepolisian akan melakukan razia petasan pada sejumlah titik. Di antaranya kawasan pertokoan di sepanjang Jalan Raya Mandala hingga Muli, serta pasar tradisional seperti Pasar Baru dan Pasar Ampera.
“Razia akan digelar di sejumlah titik yang bisanya digunakan oleh para pedagang untuk menjual petasan,” kata Kepolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin SH kepada Bintang Papua, kemarin.
Sementara, untuk penjualan kembang api, termasuk kembang api yang mengeluarkan suara, izinnya dikeluarkan. Namun, setiap pedagang yang menjual kembang api wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan.
“Kalau penjualan kembang api masih dapat kami toleransi, namun penjualnya dibatasi. Makanya mereka dibekali izin. Bagi yang tidak mengantongi izin, tetap ditindak,” tegas Kapolres.
Kembali diingatkan orang nomor satu di Polres Merauke itu, warga Merauke untuk tidak membakar mercon (petasan) pada perayaan Natal dan pergantian tahun mendatang, kecuali kembang api yang sudah mendapatkan izin resmi. Alasannya, Polisi menganggap petasan berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Petasan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kalau hanya kembang api silahkan, tapi untuk petasan kami imbau jangan,” ucapnya.
Polisi akan mengamankan petasan agar pada malam Natal dan pergantian tahun nanti Merauke bisa bebas dari petasan. Termasuk hal- hal lain yang mengganggu kamtibmas.
“Upaya ini demi menciptakan suasana kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru di wilayah hukum Polres Merauke. Kami berharap warga bisa memahami bahaya yang bisa ditimbulkan oleh petasan ini,” tutupnya. (lea/achi/LO1)