MERAUKE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Merauke menggelar Acara Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Panwaslu Distrik (PPD) se-Kabupaten Merauke dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua tahun 2013 mendatang, Aula Hotel Megaria, Selasa (18/12) kemarin.
Ketua Panwaslu Merauke, D. Tukijo, S.H, dalam sambutannya, mengatakan, pelantikan dan bimtek bagi panitia Panwaslu Distrik se-Kabupaten Merauke mengacu kepada Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Merauke nomor 27/Panwaslu/Merauke/12/2012 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Distrik se-Kabupaten Merauke dalam rangka Pilgub dan Wagub.
“Perlu kami informasikan, kami baru dapat melaksanakan pelantikan panitia Panwaslu distrik berhubung adanya satu dua hal persoalan di propinsi. Tahapan KPU Propinsi Papua telah sampai pada penetapan DPT, penetapan calon dan nomor urut pasangan calon,” kata Tukijo.
Dikatakannya, kewenangan panitia Panwaslu distrik berlaku sejak ditetapkannya surat keputusan Panwaslu Merauke. Sebanyak 60 orang Panwaslu Distrik bertugas mengawasi jalannnya pemilihan umum kepala daerah Propinsi Papua di 20 distrik se-Kabupaten Merauke. “Jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Propinsi akan di mulai sejak tanggal 11 Januari dan akan berakhir tanggal 25 Januari 2013. Dalam kesempatan ini, kami minta kepada anggota Panwaslu distrik untuk menertibkan baliho-baliho, stiker-stiker yang sampai sekarang masih terpasang agar segera diturunkan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Merauke, Drs. Ricky Teurupun, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, anggota Panitia Panwaslu distrik harus bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya. Pengawasan di distrik merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur propinsi.
“Terlepas dari hak individu, yang nanti akan diwujudkan pada saat pencoblosan, saudara-saudara harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Pertanyaannya, apakah yang akan diawasi? Saudara harus memahami tugas dan fungsi dengan mempelajari ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pada umumnya, dalam pesta demokrasi terdapat interest-interest kepentingan, baik pribadi, kelompok, organisasi dan sebagainya. Khususnya di Propinsi Papua pelaksanaan Pilgub dan Wagub tertunda-tunda karena berbagai permasalahan akibat dari kepentingan tersebut.
“Petunjuk pelaksanaan dan SOP harus dipahami, sehingga tidak keluar pengawasan tidak keluar dari ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau keluar, maka saudara-saudara akan berpihak pada satu kepentingan tertentu. Tidak boleh ada pro kontra, SOP dipelajari sehingga mekanisme, prosedur dan pelaporan akan jelas,” tandasnya. (lea/achi/LO1)