Kuasa pemohon saat membacakan replik, kemarin
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Dinar Pakpahan SH, Senin (10/12) pagi, kuasa hukum Pemkab Asmat tetap ‘keukeuh’ menyatakan bahwa penahanan dan penyidikan LCT Sanpai milik Pemda Asmat oleh Lantamal XI Merauke adalah keliru. Dengan demikian, pemohon meminta kepada hakim untuk segala dalil-dalil dan fakta-fakta hukum dalam permohonan pemohon menjadi satu kesatuan dalam replik pemohon.
Dijelaskan Harapan, kalau mengikuti jawaban termohon saat itu yang mengatakan bahwa, TNI AL memiliki kewenangan di dalam melakukan segala tindakan hukum terhadapb setiap pelanggaran dan kejahatan di wilayah perairan nasional RI, berarti sama saja hanya TNI AL yang berwenang di wilayah perairan RI sebagai penyidik laut. Sedangkan Departemen Perhubungan seperti di bidang Kesyahbandaran dan Polairud tidak berwenang sebagai penyidik di perairan RI sebagaimana tang telah diatur dalam UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran BAB XI Syahbandar, bagian ke satu fungsi, tugas dan kewenangan Syahbandar dan UU Kepolisian RI.
“Jadi sebenarnya jawaban termohon tidak jelas untuk menjawab permohonan prapradilan yang nomor berapa, sehingga pemohon bingung untung menanggapinya,” ucap Harapan dalam membacakan replik, kemarin.
Kemudian soal BBM solar 30 ton yang dipersangkakan kepada tersangka Yustinus Rumte, nahkoda LCT Sanpai bahwa, berdasarkan pasal 50 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi yang berwenang melakukan penyidikannya adalah pejabat Kepolisian RI atau pegawai negeri sipil khusus Migas sehingga terhomoh dinyatakan melakukan penahanan terhadap pemohon (tersangka Yustinus Rumte) telah bertentangan dengan hukum, karena dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Selanjutnya sidang putusan prapradilan ini direncanakan kembali digelar pada Rabu (12/12) mendatang. (lea/achi/LO1)