Jayapura (13/12)—Walau kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah diterapkan di Papua sudah berjalan selama hampir 11 tahun, yakni sejak 1 Januari 2001 lalu dan juga jumlah dana yang diterima cukup besar. Tapi wajah pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas dalam amanat Otsus Papua belum berubah.
Bahkan persoalan tak ada guru, murid tak bisa membaca dan menulis, serta tak bisa berhitung, masih terus muncul. Ini semua merupakan wajah suram pendidikan di Papua saat ini. Kondisi itu banyak ditemukan di beberapa kampung di Papua selama pelaksanaan Otsus diterapkan. Padahal dana Otsus untuk bidang pendidikan di Papua cukup besar.
Saat para wartawan menganalisis APBD Kabupaten Merauke di bidang pendidikan pada praktek penulisan jurnalistik di acara “Pelatihan Membaca APBD Untuk Media“, yang diselenggarakan Yayasan BaKTI bekerjasama Bank Dunia dan Ausaid di Hotel Aston Jayapura, Papua, Kamis (13/12). Maka didapat, pengalokasian dana Otsus pendidikan di kabupaten itu tak sesuai amanat Otsus dan peyerapannya pun tak maksimal.
Misalnya saja, total dana Otsus yang diterima pemerintah Kabupaten Merauke dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni tahun 2007, 2008 dan 2009, sebesar Rp119.813.712.000. Dari total dana Otsus itu, yang dialokasikan untuk bidang pendidikan, hanya sebesar Rp42.732.512.000 atau 24,66 persen.
Jika dirincikan, dana Otsus bidang pendidikan di Kabupaten Merauke untuk tahun 2007, dialokasikan hanya sebesar Rp14.5 milyar atau 25,14 persen. Sedangkan untuk tahun 2008 dialokasikan hanya sebesar Rp14.6 milyar atau 23,64 persen. Terus untuk tahun 2009, hanya sebesar Rp13,5 milyar atau 25,31 persen.
Dilihat dari presentase setiap tahunnya itu, jelas tak memenuhi amanat Undang-Undang Otsus Papua, yaitu sekurang-kurangnya sebesar 30 persen untuk bidang pendidikan. Sebab rata-rata pengalokasian dana Otsus bidang pendidikan di Kabupaten Merauke, hanya 25 persen per tahunnya.
Selain itu, tak semua dana pendidikan Otsus selama tiga tahun di Kabupaten Merauke terserap habis dalam pelaksanaannya. Misalnya, dana pendidikan selama tiga tahun anggaran (2007, 2008 dan 2009) sebesar Rp 42.732.512.000 itu, yang terserap hanya sebesar Rp 35.740.785.210 atau 84 persen. Sedangkan yang tak terserap sebesar Rp 6.991.726.790 atau sebesar 13 persen.
Dari pengalokasian dana pendidikan dan peyerapannya yang tak sesuai ini, jelas sangat mempengaruhi mutu pendidikan di Merauke. Apalagi, dana Otsus pendidikannya juga tak sesuai amanat Undang-Undang Otsus Papua. Sehingga tak salah jika masih ada pendapat yang mengatakan, wajah pendidikan di Papua masih tetap buram, baik sebelum maupun saat Otsus Papua dilaksanakan.(Levi/Paskal/Marius/Isak)

Artikel 