Merauke, InfoPublik - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merauke membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) penatausahaan keuangan di setiap distrik Kabupaten Merauke.
Pembentukan Tim Monev dilakukan melalui rapat terpadu bersama bendahara dan pejabat pengelola keuangan (PPK) dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Merauke, yang berlangsung di Aula Bappeda, Rabu (12/12).
Kepala Bapedda Merauke Ir. Daswil, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Merauke berkomitmen untuk meningkatkan sistem Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) agar lebih optimal, profesional, akuntabel dan transparan.
Untuk itu, pemahaman pengetahuan Bendahara dan PPK di distrik tentang tata cara pengelolaan dan administrasi keuangan dapat dilakukan secara baik sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi di distrik-distrik menjelang akhir tahun ini. Kami harapkan tim Monev kabupaten dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan prosedur penyusunan laporan keuangan di distrik secara baik,” ujar Daswil kepada Media Center.
Sistem pencatatan dan penyusunannya belum tercover dengan baik. Itu karena sistem yang telah berubah sehingga prosedurnya juga berubah, katanya menambahkan.
Persamaan persepsi antara pengelolaan keuangan di distrik dan di kabupaten bendahara dan PPK pada tiap distrik perlu dilatih secara teknis penatausahaan keuangan dan akuntansi.
Bendahara dan PPK di distrik se-Kabupaten Merauke diharapkan lebih memahami dan mampu secara profesional melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan. Tata kelola pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan di distrik disesuaikan dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya mengikuti sistem dan perubahan yang berlaku. Kami berkoordinasi dengan tiap SKPD untuk turun ke lapangan dan mendampingi pengelola keuangan di kampung agar penyerapan dana disesuaikan dengan aturan dan kondisi di lapangan.
“Saya harapkan mereka mendokumentasikan kegiatan tersebut supaya ada pertanggungjawaban dan evaluasi,” katanya.
Ditambahkannya, prosedur penatausahaan dan akuntansi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.. (06/mcmerauke/toeb)
Thursday, 13 December 2012
Bappeda Merauke Bentuk Tim Monev Penatausahaan Keuangan di Distrik
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
