Merauke, InfoPublik - Setelah memberikan pengurangan pidana bagi narapidana yang merayakan Idul Fitri beberapa waktu lalu, Pemerintah juga memberikan remisi atau pengurangan pidana bagi penghuni Lapas Merauke yang akan merayakan Natal tahun 2012.
Kepala Seksi Binadik Lapas Merauke Viktor Aponno, SH, mengungkapkan, total narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini sebanyak 179 orang dengan potongan pidana bervariasi mulai dari 15 hari 2 bulan.
Untuk potongan 15 hari, sebanyak 53 binaan yang mendapatkan remisi, kemudian 1 bulan sebanyak 104 napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 19 napi, dan 2 bulan sebanyak 6 napi.
Dari 179 yang mendapatkan remisi Natal ini, 9 di antaranya akan bebas murni setelah mendapatkan remisi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Menurut Viktor, pemberian remisi ini didasarkan atas penilaian dari masing-masing napi yang akan merayakan Natal tersebut. Jika melakukan pelanggaran, maka remisi tidak diberikan. Buktinya, kata dia, tahun ini 3 napi yang melakukan pelanggaran tidak diberikan remisi.
‘’Sebenarnya 4 napi namun satu di antaranya sudah meninggal, sehingga tinggal 3 napi. Jika tidak melakukan pelanggaran, seharusnya ketiga napi tersebut mendapatkan remisi,’’ jelasnya.
Ditanya napi yang tersangkut kasus korupsi, Viktor Aponno mengaku, ada 5 terpidana kasus korupsi yang merayakan Natal tersebut. ‘’Sementara untuk terpidana korupsi belum terima remisi. Kita sudah usulkan ke atas, namun sampai sekarang belum turun. Kita juga belum tahu pasti apakah mereka akan mendapatkan remisi Natal atau tidak, kami hanya menunggu,’’ jelasnya.
Selain itu, ada 2 terpidana lainnya yang merayakan Natal, namun tidak diberikan remisi. Keduanya adalah Yanuarius Friday Muyak dan Ricardus Tanggipaimu. Keduanya, tidak diberikan remisi Natal karena menjadi terpidana seumur hidup.
‘’Kami sudah usulkan ke Pemerintah Pusat agar hukumannya bisa diubah dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun. Tapi kita belum tahu apakah disetujui atau tidak. Tapi sepanjang menjadi terpidana seumur hidup, dia tidak ada hak mendapatkan remisi,’’ katanya. (02/mcmerauke/toeb)
Wednesday, 19 December 2012
179 Penghuni Lapas Merauke Akan Terima Remisi Natal
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Labels:
Berita Merauke
- Provinsi Papua Selatan Sudah Dalam Genggaman
- Dikcapil Rancang Raperda Kependudukan
- Polres Merauke Minta Dukungan Anggaran
- Jabatan Danrem 174/Atw Diserahterimakan
- Pertamina Luncurkan Outlet Solar Non Subsidi di Merauke
- BRI Perbaiki Sekolah di Perbatasan Papua
- Ribuan Pelamar Berebut Kursi PNS Pemkab Merauke
- Kantor Yasanto Dibobol Maling, Uang Tunai Tiga Juta Rupiah Raib