MERAUKE – Merasa ditipu atas pembuatan sertifikat tanah oleh oknum petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke yang tak kunjung diterbitkan. Akhirnya membuat seorang perempuan yang berprofesi sebagai tenaga honorer di salah satu instansi ini, terpaksa mengadukan ulah oknum tersebut ke pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wiwi Kurniasih(35), demikian nama korban dari aksi ‘tipu-tipu’ pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oknum petugas BPN Merauke berinisial SA.
Dalam laporan polisi di SPKT Merauke yang dibuat Wiwi, ia menerangkan bahwa kronologi penipuan ini berawal saat ia datang ke Kantor BPN merauke di Jalan Brawijaya tepatnya tanggal 2 Mei 2012 sekitar pukul 11.00 WIT.
Saat itu tujuan kedatangan Wiwi untuk membayar 2 buah sertifikat tanah kepada SA sebesar Rp 9 juta, dimana untuk masing-masing sertifikat diberi harga Rp 4,5 juta. Usai menyerahkan uang SA berjanji kepada Wiwi kedua sertifikat tanahnya itu akan keluar dalam tempo tiga hari.
Tiba pada hari Sabtu tanggal 5 Mei, Wiwi kembali menghubungi SA untuk menanyakan sertifikatnya, namun SA beralasan kalau sertifikatnya belum bisa keluar karena petugas yang mengoperasikan komputer sedang berangkat ke luar daerah.
Wiwi masih terus menghubungi SA tetapi ia tetap berkelit dengan alasan yang tidak jelas. Karena sampai dengan bulan Nopember SA tidak juga merealisasi janjinya untuk mengeluarkan sertifikat, sehingga Wiwi merasa dirugikan atas ulah SA. Lantas Wiwi pun memilih menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
“ Laporan korban atas nama Wiwi ini sementara dalam proses. Dan jika SA terbukti memenuhi unsur tindak pidana penipuan, ya akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan,” tandas Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, kemarin. (lea/achi/LO1)