Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday 16 November 2012

Lapas Merauke Mewajibkan Tahanan Titipan Disertai Keterangan SKS dan Foto

Merauke, Media Center - Lapas merauke mewajibkan setiap titipan tahanan disertai Surat Keterangan Sehat (SKS) dan Foto merupakan kebijakan untuk mengetahui secara dini status kesehatan setiap tahanan yang dititip sekitar 2 bulan terakhir ini, setiap binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang masih berstatus tahanan titipan diwajibkan untuk disertai surat keterangan dokter atau rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan tahanan yang dititipkan tersebut sehat saat tahanan tersebut datang dititipkan.
Kalapas Klas IIB Merauke  Aris Munandar yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/11)  membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke maupun pihak kepolisian di 4 Kabupaten di Selatan Papua untuk melengkapi  surat hasil pemeriksaan kesehatan bagi setiap tahanan yang akan dititipkan di Lapas Merauke.Disamping itu,  tahanan yang akan dititip juga harus disertai foto 1 lembar. ‘’Dalam protap memang tidak ada. Ini kebijakan yang kita ambil,’’ katanya.  
Menurutnya,  kebijakan ini untuk mengetahui secara dini status dari tahanan yang dititip itu. Sebab, secara  administrasi tahanan  tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menahan namun secara fisik menjadi tanggung jawab penuh dari Lapas Merauke.
Apalagi, tenaga yang dimiliki sangat terbatas serta tidak mempunyai tenaga ahli atau dokter adan hanya punya 1 tenaga  perawat. Itupun, lanjutnya, sata ini sedang cuti melahirkan.
‘’Saat kita terima mungkin terlihat sehat. Tapi begitu ada di dalam dan tiba-tiba sakit  apalagi saat tengah malam, kita yang  menjadi sasaran dari warga binaan karena dianggap membiarkan. Padahal untuk mengeluarkan dari dalam lembaga tidak semudah yang dibayangkan masyarakat umum. Sebab,  kita tidak punya wewenang untuk mengeluarkan kecuali pihak yang menahan. Sehingga yang akan membawanya ke rumah sakit adalah pihak yang menahan.
Namun faktanya selama ini  meskipun sudah kita laporkan misalnya jika itu tahanan Pengadilan, kita juga yang membawanya,’’ katanya.  Karena itu, lanjutnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengambil kebijakan dengan mewajibkan setiap tahanan yang dititip untuk diperiksakan kesehatannya terlebih dahulu.  Kalaupun hasil pemeriksaan ternyata tahanan yang akan dititipkan tersebut sakit, maka harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu atau dibantarkan penahanannya untuk menjalani perawatan.
‘’Kalau statusnya sakit jelas kita tidak terima. Kalau hanya  batuk atau filek, saya pikir  itu tidak terlalu masalah karena bisa kita obati. Tapi kalau  sudah menyangkut penyakit yang agak berat itu yang harus diobati dulu. Jangan sampai masuk dan tak diminta-minta meninggal, kita Lapas yang harus tanggung jawab,’’ tandasnya.
Dijelaskan lebih jauh kebijakan tersebut tidak bermaksud  untuk merepotkan pihak yang akan menitip tapi untuk mengantisipasi  hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam Lapas saat sudah dititipkan. Menyangkut  foto yang harus  disertakan saat tahanan akan dititip, menurut  dia, hal itu dilakukan untuk  memastikan bahwa tahanan yang datang dititipkan adalah benar-benar yang bersangkutan.
 ‘’Karena sudah pernah terjadi di Pulau Jawa  yang tahananya ditukar ditengah jalan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi, tapi kita  hanya mengantisipasi,’’ jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar, SIK, ditemui terpisah, membenarkan jika  semua tahanan yang   akan dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya Kejaksaan menitipkan ke LP Merauke wajib diperiksakan kesehatannya terlebih dahulu. ‘’Saya sendiri tidak belum tahu mungkin ada aturan barunya,’’ katanya.

Menurut Wakapolres, jika hasil pemeriksaan  kesehatan terhadaptahanan yang akan dilimpahkan ke Jaksa tersebut menyatakan sakit, maka harus pengobatan terlebih dahulu. ‘’Kalau waktu  penahananya yang akan habis sementara masih sakit ya kita bantarkan atau keluarkan dulu setelah sembuh baru kita limpahkan,’’ tandasnya.(02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lapas Merauke Mewajibkan Tahanan Titipan Disertai Keterangan SKS dan Foto ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 16 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.