Kepala Disnakertrans Kabupaten Merauke Oktovianus Kaize.
“Jadi sesuai disposisi yang ada, pembayaran pesangon harus dilakukan hari ini dan paling lambat besok sehingga masalah ini dianggap selesai,” ungkap Okto kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama lintas komisi DPRD Merauke, PT Sino dan karyawan PHK, Kamis (1/11) kemarin.
Disnakertrans melakukan perhitungan pembayaran pesangon kepada mantan ABK tersebut, berdasarkan pernyataan pihak perusahaan bahwa para ABK nya itu sudah di-PHK kan.
“Kalau satu nahkoda terima sekitar 6,5 juta, sedangkan dua nahkoda lainnya terima 7,5 juta. Kalau empat ABK lainnya kan sudah diselesaikan perusahaan,” katanya meluruskan.
Lebih tegas jika sampai batas waktu yang diberikan ini pihak perusahaan belum juga membayar kewajibannya, maka pihak yang dirugikan yakni karyawan bisa menggugat ke pengadilan tata usaha yang ada. Disinggung soal track record PT Sino yang kerap bermasalah dalam mem-PHK karyawan selama ini, menurut Okto pihaknya akan mencoba melakukan pendalaman lagi.
“Setiap tahun kan kita terus mengawasi bukan PT Sino saja tapi semua perusahaan yang ada. Hanya kadang ini terjadi karena ada miss komunikasi antara kedua belah pihak yang mana ada manager Indonesia dan manager asing. Jadi kedepan jangan sampai ada lagi kisruh seperti ini,” ucapnya. (lea/achi/lo1)