Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 2 November 2012

Disnakertrans Tetapkan Deadline Pembayaran Pesangon 3 ABK PHK


Kepala Disnakertrans Kabupaten Merauke Oktovianus Kaize.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Merauke Oktovianus Kaize.
MERAUKE- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke memberikan deadline kepada PT Sino Indonesia Sunlinda Fhising untuk  membayar pesangon kepada 3 pekerja awak kapal ikan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang ada. Ketiga awak kapal itu sebelumnya berkerja sebagai nahkoda pada kapal ikan perusahaan asal Cina tersebut.   Kepala Disnakertrans Kabupaten Merauke Oktovianus Kaize mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan bahwa tenggat waktu pembayaran pesangon yakni 30 hari lamanya, sehingga dalam waktu tersebut pesangon karyawan PHK ini harus dibayar oleh perusahaan bersangkutan.
“Jadi sesuai disposisi yang ada, pembayaran pesangon harus dilakukan hari ini dan paling lambat besok sehingga masalah ini dianggap selesai,” ungkap Okto kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama lintas komisi DPRD Merauke, PT Sino dan karyawan PHK, Kamis (1/11) kemarin.
Disnakertrans melakukan perhitungan pembayaran pesangon kepada mantan ABK tersebut, berdasarkan pernyataan pihak perusahaan bahwa para ABK nya itu sudah di-PHK kan.
“Kalau satu nahkoda terima sekitar 6,5 juta, sedangkan dua nahkoda lainnya  terima 7,5 juta. Kalau empat ABK lainnya kan sudah diselesaikan perusahaan,” katanya meluruskan.
Lebih tegas jika sampai batas waktu yang diberikan ini pihak perusahaan belum juga membayar kewajibannya, maka pihak yang dirugikan yakni karyawan bisa menggugat ke pengadilan tata usaha yang ada. Disinggung soal track record PT Sino yang kerap bermasalah dalam mem-PHK karyawan selama ini, menurut Okto pihaknya akan mencoba melakukan pendalaman lagi.
“Setiap tahun kan kita terus mengawasi bukan PT Sino saja tapi semua perusahaan yang ada. Hanya kadang ini terjadi karena ada miss komunikasi antara kedua belah pihak yang mana ada manager Indonesia dan manager asing. Jadi kedepan jangan sampai ada lagi kisruh seperti ini,” ucapnya. (lea/achi/lo1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Disnakertrans Tetapkan Deadline Pembayaran Pesangon 3 ABK PHK ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 2 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.