Jalankan Tugas Sesuai Supremasi Hukum
MERAUKE - Anggota Polisi militer (POM) Angkatan Udara (AU) harus bersikap profesional, tanggap, dan terampil. Karena itu, bertepatan dengan ulang tahun ke-66 tahun ini ditekankan kepada upaya mewujudkan POM AU yang profesional guna mendukung tugas-tugas TNI AU.
“Makna yang dapat kita petik adalah bahwa sebagai personel POM AU yang profesional harus selalu tanggap, terampil, dan waspada serta siap menghadapi tugasnya, dalam pengabdian kepada TNI AU maupun kepada bangsa dan negara,” kata KSAU Marsekal TNI Imam Sufaat, S.E dalam sambutan yang dibacakan Komandan Lanud Merauke Letkol Pnb Yosta Riza selaku Irup pada upacara peringatan HUT Pomau ke-66 sewilayah Lanud Merauke yang dilaksanakan di lapangan Lanud Merauke, Kamis (1/11) kemarin.
Upacara peringatan tersebut diikuti para peserta upacara perwira, bintara, tamtama dan PNS serta dihadiri pula para komandan dari satuan samping, di antaranya Dan Satrad 244 Merauke. Danpomal Lantamal XI Merauke, serta Kabag Propam Polres Merauke.
“Oleh sebab itu, hendaknya momen peringatan ini dapat dimanfaatkan sebagai wahana introspeksi, sekaligus evaluasi terhadap hakekat keberadaan dan pengabdian Polisi Militer Angkatan Udara,” kata Danlanud.
Dengan semakin mengemukanya tuntutan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, maka hukum tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk melegalisir segala tindakan yang justru menyimpang dari azas kepatutan dan rasa keadilan.
“Keadilan hukum harus menjadi sorotan pandangan masyarakat saat ini, sehingga jika personel TNI Angkatan Udara dianggap menyimpang tindakannya dalam melaksanakan tugas, akan mendapat tuntutan hukum baik secara perorangan maupun institusi, “ kata Danlanud.
Ditegaskan pula bahwa kebanggaan korps harus senantiasa ditimbulkan, meningkatkan kualitas diri serta mengedepankan kemampuan pengendalian diri. (self corection) sehingga sebagai korps betul-betul dihormati dan disegani oleh prajurit yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
Faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum adalah kecongkakan kekuasaan (arogance of power ) yang selalu bersamaan dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga dapat merusak citra penegakan hukum. (lea/achi/lo1)