Merauke (18/11)—Berdasarkan data jumlah tenaga kerja yang dikantongi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke untuk tahun 2011 silam, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahan swasta mencapai 1151 orang,
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Merauke, Jorgen Betaubun dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Menurut dia, selain tenaga kerja asing yang mengabdikan diri di perusahan-perusahan, juga tenaga kerja lain yang didatangkan dari Jawa. Padahal, di Kabupaten Merauke, jumlah pencari kerja sangat banyak dan bisa diandalkan dalam menyelesaikan pekerjaan di perusahan.
Lebih lanjut Jorgen mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dimiliki bersangkutan.
“Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah terutama pemberdayaan terhadap orang asli Papua. Mereka perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bekerja di perusahan. Karena tanah yang digunakan untuk kegiatan investasi adalah miliknya,” ungkap Jorgen. (Jubi/Ans)