Salah satu petugas Badan Karantina IkanPengendalian , yang ditemui wartawan, mengatakan, informasi berawal saat salah satu petugas mendapat informasi melalui pesan singkat soal penemuan barang seberat 2 karton di ruang bagasi. Kemudian petugas mengecek untuk memastikan jenis barang yang dicurigai itu. Dan setelah dicek melalui x ray, rupanya barang tersebut adalah teripang.
“Barang 2 karton ini dititip sama orang yang akan berangkat ke Makassar. Waktu penumpang itu ditanya ia tidak tahu siapa pemiliknya. Kami sampai Tanya berulang kali tapi dia bilang tidak tahu,” kata saat dikonfirmasi, kemarin.
Masih dijelaskannya, tak berapa lama petugas dari bandara memberikan info kembali bahwa ia sedang bersama pemilik taripang yang dikemas dalam 1 karton dan satu ransel. Sehingga ditotalkan jumlah teripang tersebut sebanyak 77 kilo gram.
Sambung dia, alasan petugas menahan teripang karena pemiliknya tidak memiliki sertifikat serta izin sehingga teripang tersebut dianggap illegal.
“Jadi saat kami minta dokumennya, pemilik bersangkutan tidak memiliki karena itu kami menahan teripang sebanyak 77 kg ini,” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan barang bukti berupa 77 kg teripang sudah diamankan di Kantor Karantina. Dan nama dari pemilik teripang ilegal itu sementara masih diindetifikasi. (lea/achi/LO1)