MERAUKE – Berbagai cara akan ditempuh seorang pria bejat untuk mendapatkan kehormatan kekasihnya yang belum terikat dalam tali pernikahan. Salah satunya yaitu menggunakan rayuan gombal nan menyesatkan, dimana si gadis diiming-imingi janji pernikahan jika berkenan memberikan kesuciannya. Dan trik licik inilah yang dipakai seorang pemuda, RN (21), warga Jalan Natuna, Merauke untuk merenggut kehormatan kekasihnya, Mawar, seorang anak baru gede (ABG) yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMP di Merauke. Akibat termakan rayuan maut RN, alhasil mahkota milik Mawar diambil RN sebelum waktunya.
Orang tua Mawar jelas tidak menerima perbuatan RN yang sudah merusak masa depan anak gadisnya ini. Lantas, RN pun diadukan ke SPKT Polres Merauke untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat orang tua korban, mereka baru mengetahui kalau putrinya sudah tidak perawan lagi berdasarkan pengakuan korban. Dimana Sabtu (27/10) sekitar pukul 21.30 WIT, ibu korban sedang menutup kios dan korban baru saja pulang ke rumah. Namun saat melihat kondisi korban, sang ibu terkejut karena di bagian leher korban ada tanda merah bekas kecupan (cupang, red).
Ibu korban sempat bertanya soal tanda merah itu, namun korban tidak mengakuinya. Karena penasaran, maka ibu korban menghubungi ayah korban yang saat itu sedang tidak ada di rumah untuk segera pulang.
Tidak berapa lama ayah korban datang dan menemui korban untuk menanyakan kepada korban tentang tanda merah di lehernya tersebut. Dan saat itu juga korban mencurahkan segalanya secara gamblang. Korban mengatakan RN sebagai pelakunya, bukan saja sudah menciumnya sehingga meninggalkan tanda merah di leher, namun RN juga sudah mengambil kehormatannya dengan cara paksa. Untuk mendapatkan semuanya, RN merayu korban bahwa RN berjanji akan menikahi korban jika korban mau menyerahkan kesuciannya. Dan selain merayu, RN juga sempat mengancam korban dengan kalimat “awas kau kalau tidak mau”.
Lantas, hubungan layiknya pasangan suami istri (pasutri) antara korban dan RN pun terjadi sebanyak tiga kali. Pertama pada Senin (3/9), kemudian berlanjut pada Jumat (26/10) dan terakhir Sabtu (27/10) lalu.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Andy menjelaskan, saat ini laporan polisi tengah dilimpahkan ke penyidik PPA Reskrim Polres Merauke untuk ditindak lanjuti.
“Jika RN tebukti dalam penyidikan nanti telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, ya dia bisa dijerat Pasal 81 (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Andy kemarin. (lea/achi/LO1)