MERAUKE, KOMPAS- Pemerintah Kabupaten Merauke membatasi produksi gambir alam di Merauke, Papua. Ini dilakukan untuk melestarikan pohon gambir yang hidup alami di hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Merauke Effendi Kanan, Rabu (24/10) mengatakan, Pemkab Merauke menetapkan kuota produksi gambir tahun 2012 sebanyak 1.000 ton. Pembatasan produksi gambir dengan penetapan kuota itu dilakukan untuk melestarikan gambir alam. Pasalnya, gambir di Merauke belum dibudidayakan sebagai tanaman perkebunan. Effendi memastikan, pohon gambir yang tumbuh alami di hutan-hutan Merauke hingga kini masih terlindungi dan tidak terancam punah. "Pohon gambir setelah ditebang akan tumbuh kembali," katanya.
Pusat gambir di Merauke antara lain tersebar di distrik Okaba, Kurik, Ulilin, Elikobel, dan Muting. Pohon gambir dimanfaatkan bagian kulitnya, antara lain untuk bahan baku anti (obat) nyamuk bakar dan dupa. Di Papua, gambir dimanfaatkan masyarakat untuk campuran makan pinang. Harga gambir saat ini Rp 1.000 per kilogram basah atau Rp 3.000 per kg kering. Gambir merupakan salah satu produk andalan Merauke. "Produksinya banyak dikirim ke Surabaya," kata Effendi.

Artikel 